Stadion H. Agus Salim Dibangun dengan APBN Rp324 Miliar, Pemprov Sumbar di Mana? - Go Parlement | Portal Berita

Stadion H. Agus Salim Dibangun dengan APBN Rp324 Miliar, Pemprov Sumbar di Mana?

Kamis, September 10, 2026


PADANG (SUMBAR).GP — Sebuah proyek raksasa dimulai di jantung Kota Padang. Nilainya mencapai Rp324,33 miliar. Objeknya bukan gedung biasa, melainkan Stadion H. Agus Salim—aset olahraga yang selama puluhan tahun menjadi salah satu ikon Sumatera Barat.


Peletakan batu pertama pembangunan kembali stadion tersebut digelar Rabu (9/9/2026).


Proyek yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) itu memiliki nilai kontrak Rp324.335.454.215, dari pagu anggaran Rp340.043.932.000.


Artinya, terdapat efisiensi sekitar Rp15,7 miliar atau 4,62 persen dari pagu anggaran.


Secara kasat mata, semuanya tampak sebagai kabar baik. Pemerintah pusat mengucurkan anggaran besar. BUMN konstruksi turun tangan. Stadion lama akan direkonstruksi dan ditingkatkan menuju standar internasional.


Namun, di balik seremoni yang berlangsung meriah tersebut, ada satu pertanyaan yang justru jauh lebih penting daripada seremoni itu sendiri:


Di mana posisi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam proyek pembangunan kembali aset yang selama ini berada dalam penguasaan pemerintah provinsi tersebut?


Pertanyaan itu muncul setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak tampak hadir dalam prosesi groundbreaking.


*Rp324 Miliar dan Sebuah Kursi yang Kosong*


Di lokasi pembangunan, sejumlah figur penting tampak hadir.


Ada Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Wakil Direktur Utama PT Hutama Karya Sugeng Rochadi, Direktur Operasi II PT Hutama Karya Mardiansyah, serta Direktur Operasi II PT Adhi Karya Yan Arianto.


Hadir pula Direktur Utama RSUP M. Djamil Dovy Djenas, Wakapolresta Padang AKBP Faidil Zikri, Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Wahyu Hidayat, dan Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rachmad Wijaya.


Deretan tersebut menunjukkan betapa strategisnya proyek Stadion H. Agus Salim.


Tetapi justru di tengah parade pejabat pusat, legislator dan pimpinan BUMN itu, ketidakhadiran pucuk pimpinan Pemprov Sumbar menjadi perhatian.


Tentu, ketidakhadiran dalam sebuah seremoni tidak otomatis berarti tidak ada koordinasi.


Bisa saja koordinasi telah berlangsung sebelumnya melalui jalur administratif dan kelembagaan.


Namun, persoalannya adalah seberapa terbuka skema koordinasi tersebut kepada publik?


Sebab, publik bukan hanya berhak mengetahui bahwa stadion sedang dibangun.


Publik juga berhak mengetahui siapa yang memiliki kewenangan atas aset, siapa yang membangun, siapa yang membiayai, siapa yang mencatatnya, dan siapa yang kelak mengelolanya.


*Ini Bukan Sekadar Soal Stadion*


Stadion H. Agus Salim memiliki sejarah panjang.


Dibangun pada 1983 dan rampung pada 1985, stadion tersebut telah menjadi bagian dari perjalanan olahraga Sumatera Barat selama lebih dari empat dekade.


Kini bangunan lama akan dibongkar dan digantikan dengan struktur baru.


Tetapi ketika sebuah bangunan lama dibongkar dan digantikan bangunan baru dengan dana APBN, muncul persoalan administrasi yang tidak boleh dianggap sederhana.


Bagaimana status asetnya?


Apakah lahan tetap tercatat sebagai aset Pemprov Sumbar?


Bagaimana pencatatan bangunan baru hasil pembangunan APBN?


Setelah pekerjaan selesai, apakah bangunan akan diserahterimakan kepada Pemprov Sumbar?


Atau ada skema pengelolaan lain?


Pertanyaan tersebut semakin penting karena pembangunan stadion menggunakan uang negara dalam jumlah sangat besar, sementara objek pembangunannya berada di atas aset yang selama ini melekat dengan pemerintah daerah.


Dengan kata lain, uangnya berasal dari APBN, proyeknya dikerjakan pemerintah pusat melalui Kementerian PU, tetapi masa depan aset dan pemanfaatannya bersentuhan langsung dengan pemerintah daerah.


Di sinilah transparansi menjadi mutlak.


*Siapa Pemilik Setelah Stadion Baru Berdiri?*


Inilah pertanyaan yang barangkali belum banyak dibicarakan dalam seremoni groundbreaking.


Bayangkan beberapa tahun dari sekarang stadion baru telah berdiri megah.


Tribun baru tersedia. Lapangan memenuhi standar. Fasilitas penunjang modern. Lampu stadion menyala. Ribuan penonton kembali memenuhi tribun.


Lalu muncul pertanyaan administratif:


Stadion tersebut tercatat sebagai aset siapa?


Pertanyaan itu bukan perkara kecil.


Sebab status aset akan berkaitan dengan kewenangan pengelolaan, biaya pemeliharaan, pemanfaatan komersial, kerja sama dengan pihak ketiga, pendapatan daerah, hingga tanggung jawab ketika terjadi kerusakan.


Jika skema tersebut tidak disusun secara terang sejak awal, persoalan dapat muncul justru ketika proyek sudah selesai.


Karena itu, publik Sumatera Barat membutuhkan lebih dari sekadar foto groundbreaking.


Publik membutuhkan dokumen dan kepastian tata kelola.


*APBN Masuk, Kewenangan Daerah Jangan Menghilang*


Pembangunan dengan APBN tentu patut diapresiasi.


Tidak semua daerah mendapatkan proyek olahraga dengan nilai lebih dari Rp300 miliar.


Namun, masuknya anggaran pusat tidak boleh membuat persoalan kewenangan daerah menjadi kabur.


Sebaliknya, proyek seperti ini seharusnya menjadi contoh bagaimana pemerintah pusat dan daerah membangun sinergi yang transparan.


Pemerintah pusat memiliki kemampuan fiskal untuk membangun.


Legislator memiliki fungsi politik dan pengawasan.


BUMN memiliki kapasitas konstruksi.


Sementara Pemprov Sumbar memiliki kepentingan langsung terhadap aset dan keberlanjutan pemanfaatannya.


Semua unsur tersebut seharusnya berada dalam satu desain tata kelola.


Bukan berjalan sendiri-sendiri.


*Dari Kredit Politik ke Pertanggungjawaban Publik*


Besarnya nilai proyek juga tidak dapat dilepaskan dari dimensi politik pembangunan.


Setiap proyek APBN yang hadir di daerah hampir selalu memiliki narasi politik tersendiri: siapa yang memperjuangkan, siapa yang mengawal, siapa yang membawa program, dan siapa yang kemudian menikmati manfaat politiknya.


Hal itu merupakan dinamika yang wajar dalam demokrasi.


Tetapi pembangunan fasilitas publik tidak boleh berhenti pada kredit politik siapa yang membawa anggaran.


Setelah proyek berjalan, pertanyaan yang lebih substansial adalah:


Siapa yang bertanggung jawab memastikan stadion tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat?


Jika kelak stadion menjadi pusat kegiatan olahraga, konser, kegiatan masyarakat, hingga aktivitas komersial, bagaimana pendapatannya dikelola?


Jika membutuhkan biaya pemeliharaan puluhan miliar rupiah dalam jangka panjang, siapa yang menanggung?


Jika terjadi kerusakan struktural atau fasilitas, siapa yang bertanggung jawab?


Dan jika stadion menghasilkan penerimaan, masuk ke rekening siapa?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru harus dijawab sebelum stadion selesai dibangun, bukan setelah masalah muncul.


*Jangan Sampai APBN Membangun, Daerah Bingung Mengelola*


Ada pelajaran penting dari banyak proyek pemerintah: membangun jauh lebih mudah daripada mempertahankan.


Pembangunan bisa selesai dalam hitungan tahun.


Tetapi pengelolaan aset berlangsung puluhan tahun.


Karena itu, ukuran keberhasilan Stadion H. Agus Salim tidak seharusnya berhenti pada angka serapan anggaran atau kemegahan bangunan.


Ukuran keberhasilannya adalah apakah stadion tersebut:


memiliki status aset yang jelas;


memiliki dasar hukum pemanfaatan yang terang;


memiliki pengelola yang profesional;


memiliki skema pembiayaan pemeliharaan;


mampu memberikan ruang bagi pembinaan olahraga daerah;


terbuka bagi masyarakat;


dan, jika menghasilkan pendapatan, memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi daerah.


Jika seluruhnya telah disiapkan, maka pembangunan Rp324,33 miliar tersebut benar-benar menjadi investasi publik.


Namun apabila persoalan tersebut belum terang, maka publik pantas meminta penjelasan sejak sekarang.


*Pertanyaan yang Belum Selesai*


Karena itu, groundbreaking Stadion H. Agus Salim seharusnya menjadi awal dari keterbukaan, bukan akhir dari pertanyaan.


Ada setidaknya sejumlah hal yang layak dijelaskan pemerintah kepada publik.


Pertama, bagaimana status hukum dan administrasi lahan Stadion H. Agus Salim sebelum proyek dimulai?


Kedua, bagaimana skema kerja sama antara Kementerian PU dengan Pemprov Sumbar terkait pembangunan tersebut?


Ketiga, siapa yang nantinya mencatat bangunan baru sebagai aset pemerintah?


Keempat, kepada siapa stadion akan diserahterimakan setelah konstruksi selesai?


Kelima, siapa pengelola stadion setelah proyek selesai?


Keenam, bagaimana skema pembiayaan operasional dan pemeliharaannya?


Ketujuh, bagaimana mekanisme pemanfaatan komersial stadion dan pencatatan pendapatannya?


Dan yang paling penting:


Apakah seluruh persoalan tersebut sudah dituangkan dalam dokumen kerja sama yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan?


*Pemprov Sumbar Perlu Menjawab*


Ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur dalam seremoni groundbreaking memang tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk ketidakharmonisan antarlembaga.


Tetapi dalam proyek yang menyangkut aset daerah dan anggaran negara senilai lebih dari Rp324 miliar, publik berhak mendapatkan penjelasan.


Apalagi Stadion H. Agus Salim bukan sekadar bangunan.


Ia adalah simbol olahraga Sumatera Barat.


Ia menyimpan sejarah.


Ia memiliki nilai ekonomi.


Dan setelah direkonstruksi, ia akan menjadi salah satu fasilitas publik terbesar di Kota Padang.


Karena itu, yang sedang dibangun sebenarnya bukan hanya stadion.


Yang sedang dibangun juga adalah sebuah pertaruhan tentang bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengelola aset publik secara transparan.


Jangan sampai setelah stadion berdiri megah, publik baru sibuk bertanya:


“Ini stadion siapa?”


“Siapa yang mengelola?”


“Siapa yang membayar biaya perawatannya?”


Dan pada akhirnya:


“Siapa yang menikmati manfaat ekonominya?”


Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan.


Justru sebaliknya.


Semakin besar uang negara yang dikucurkan, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk memastikan setiap rupiah menghasilkan manfaat publik yang jelas.


*Konfirmasi dan Keberimbangan*


Redaksi tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.


Redaksi sedang mengupayakan konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, khususnya terkait status aset Stadion H. Agus Salim, pola koordinasi dengan pemerintah pusat, dokumen kerja sama pembangunan, serta skema pencatatan dan pengelolaan stadion setelah proses rekonstruksi selesai.


Penjelasan resmi Pemprov Sumbar akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proyek strategis bernilai Rp324,33 miliar tersebut.


#GP | Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS