JAKARTA(DKI). GP– Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu pembahasan penting dalam agenda pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi. Aturan tersebut pada prinsipnya tidak hanya ditujukan kepada pejabat negara, tetapi dapat berlaku bagi siapa saja yang memiliki aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Konsep utama perampasan aset adalah mengembalikan atau memulihkan hasil kejahatan. Karena itu, ukuran utamanya bukan jabatan atau latar belakang seseorang, melainkan asal-usul aset dan keterkaitannya dengan tindak pidana.
Artinya, pejabat negara, aparat penegak hukum, pengusaha hingga masyarakat biasa dapat dikenai ketentuan apabila memenuhi unsur hukum yang ditetapkan. Prinsip tersebut sejalan dengan asas persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
Pembahasan ini kembali menjadi sorotan setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa aturan perampasan aset tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Ia mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi pihak tertentu.
Dalam perkembangan pembahasan RUU, terdapat 13 kelompok tindak pidana yang disebut dapat masuk dalam cakupan perampasan aset. Kelompok tersebut tidak hanya mencakup korupsi, tetapi juga narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta sejumlah tindak pidana lainnya.
Selain itu, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang juga masuk dalam daftar yang dibahas.
Dengan cakupan tersebut, RUU Perampasan Aset memiliki tujuan yang lebih luas dibandingkan sekadar mengejar harta hasil korupsi. Instrumen ini diarahkan untuk memperkuat upaya penegak hukum dalam mengejar aset yang diperoleh melalui berbagai bentuk kejahatan.
Namun, kewenangan negara untuk merampas aset tetap harus memiliki batas yang jelas. Harta seseorang tidak semestinya dapat diambil hanya karena orang tersebut dituduh melakukan kejahatan atau memiliki kekayaan dalam jumlah besar.
Proses perampasan aset harus didukung dasar hukum, bukti yang cukup, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Perlindungan terhadap masyarakat dan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah juga menjadi bagian penting dalam penerapannya.
Hal tersebut diperlukan agar aturan perampasan aset tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Penegakan hukum harus tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Di sisi lain, pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga menjadi perhatian. Kewenangan yang besar dalam mengidentifikasi dan menyita aset harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Komisi III DPR juga menilai diperlukan formula pengawasan yang mampu memberikan sanksi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Dengan demikian, pemberlakuan aturan perampasan aset harus dibarengi integritas aparat yang menjalankannya.
Bagi masyarakat, pemahaman mengenai RUU Perampasan Aset juga penting. Perampasan aset bukan berarti negara dapat mengambil seluruh harta seseorang secara bebas. Aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki hubungan dengan tindak pidana dan diproses berdasarkan mekanisme hukum.
Prinsip tersebut menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengembalikan hasil kejahatan dan hak masyarakat atas kepemilikan harta yang diperoleh secara sah.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Penerapannya harus dilakukan secara transparan, terukur dan tidak diskriminatif.
Pada akhirnya, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dan memperoleh keuntungan ekonomi dari kejahatan dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut tetap harus berjalan dengan prinsip keadilan, pembuktian dan pengawasan agar tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar