JAKARTA(DKI).GP– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat satu bank berbasis syariah yang ikut masuk dalam daftar bank yang tidak lagi beroperasi.
Pencabutan izin dilakukan OJK sebagai bagian dari langkah pengawasan terhadap industri perbankan. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kondisi industri perbankan sekaligus melindungi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Bank terbaru yang dicabut izinnya adalah PT BPR Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Izin usaha bank tersebut dicabut efektif 19 Agustus 2026.
OJK menjelaskan pencabutan izin dilakukan setelah upaya penyehatan bank tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional BPR tersebut dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum.
Sebelumnya, pencabutan izin juga dilakukan terhadap sejumlah BPR di berbagai daerah. Pada Januari 2026, OJK mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari.
Kemudian pada Februari, giliran Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat dan PT BPR Kamadana di Bangli, Bali, yang kehilangan izin usaha. Pencabutan izin masing-masing dilakukan pada 9 Februari dan 18 Februari 2026.
Memasuki Maret, OJK mencabut izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret. Selanjutnya, PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, dicabut izinnya pada 31 Maret 2026.
Pada April, daftar tersebut bertambah dengan pencabutan izin PT BPR Sungai Rumbai di Sumatra Barat yang berlaku pada 7 April. Setelah itu, pada Juni, OJK mencabut izin PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni 2026.
Pada Juli 2026, tiga BPR juga masuk dalam daftar bank yang ditutup. Ketiganya adalah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat.
Khusus BPR Syariah Hasanah Mandiri, pencabutan izin usaha dilakukan pada 16 Juli 2026. Bank tersebut menjadi satu-satunya bank syariah dalam daftar 12 BPR yang izin usahanya dicabut OJK hingga Agustus tahun ini.
Daftar 12 BPR yang Tutup hingga Agustus 2026
Berikut daftar lengkap bank yang izin usahanya telah dicabut OJK:
PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat – 7 Januari 2026.
PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur – 27 Januari 2026.
Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat – 9 Februari 2026.
PT BPR Kamadana, Bangli, Bali – 18 Februari 2026.
PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat – 9 Maret 2026.
PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat – 31 Maret 2026.
PT BPR Sungai Rumbai, Sumatra Barat – 7 April 2026.
PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah – 25 Juni 2026.
PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur – 3 Juli 2026.
PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta – 7 Juli 2026.
PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat – 16 Juli 2026.
PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat – 19 Agustus 2026.
Setelah izin usaha dicabut, proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank dilakukan melalui mekanisme likuidasi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membentuk tim likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izinnya dicabut tidak dapat melakukan tindakan hukum terhadap aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Bagi nasabah, pencabutan izin usaha tidak berarti dana masyarakat otomatis hilang. OJK menyebut dana nasabah pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.
Dengan bertambahnya jumlah BPR yang dicabut izinnya, pengawasan terhadap kesehatan dan tata kelola industri BPR menjadi perhatian penting. OJK terus melakukan langkah pengawasan untuk memastikan industri perbankan tetap sehat serta kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar