Nusron Wahid Buka Suara soal Kasus Dugaan Suap di ATR/BPN - Go Parlement | Portal Berita

Nusron Wahid Buka Suara soal Kasus Dugaan Suap di ATR/BPN

Minggu, September 20, 2026

 


JAKARTA(DKI). GP– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara mengenai penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan kementeriannya.


Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti dan membantu proses penyidikan yang tengah berjalan.


"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.


KPK menyebut perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB. Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang dan sejumlah layanan pertanahan lainnya di berbagai tingkatan.


Dari delapan tersangka yang ditetapkan, terdapat sejumlah pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka berasal dari unsur swasta dan diduga memiliki peran dalam perkara yang sedang disidik.


KPK sebelumnya mengungkap dugaan suap dalam proses pengurusan HGB Summarecon. Penyidik menduga terdapat pemberian uang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor.


Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar serta mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.


Menanggapi namanya yang ikut disebut dalam pemberitaan perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan penanganan kasus kepada KPK. Ia mengatakan belum mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap yang sedang disidik.


"Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa)," ujar Nusron, Jumat (18/9/2026).


Nusron menegaskan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut. Karena itu, ia meminta agar perkembangan kasus menunggu hasil penyidikan resmi dari lembaga antirasuah.


Di sisi lain, Nusron berharap pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan.


Menurut dia, pembenahan internal diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin transparan dan akuntabel. Ia juga menyatakan kementeriannya akan tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.


Sementara itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB.


KPK memastikan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menggeledah sejumlah ruangan direktur jenderal dan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. KPK masih mendalami dugaan aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara dugaan suap dan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.


Nusron mengatakan pihaknya akan mengikuti proses tersebut dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK. Ia berharap proses hukum sekaligus menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan di internal Kementerian ATR/BPN.


#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS