Mahfud Ungkap Sikap Megawati soal RUU Perampasan Aset: Setuju, tapi Khawatir Disalahgunakan - Go Parlement | Portal Berita

Mahfud Ungkap Sikap Megawati soal RUU Perampasan Aset: Setuju, tapi Khawatir Disalahgunakan

Jumat, September 04, 2026





JAKARTA(DKI). GP– Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap sikap Megawati Soekarnoputri terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Mahfud, Megawati pada prinsipnya mendukung aturan tersebut, tetapi memiliki kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.


Mahfud mengatakan dukungan Megawati terhadap RUU Perampasan Aset disampaikan ketika dirinya berdiskusi langsung dengan Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut. Dalam pembicaraan itu, Megawati disebut menilai aturan mengenai perampasan aset merupakan regulasi yang baik.


Namun, dukungan tersebut disertai catatan. Megawati khawatir kewenangan yang diberikan melalui RUU Perampasan Aset justru dapat disalahgunakan oleh aparat apabila tidak dibarengi dengan pembenahan institusi penegak hukum.


Menurut Mahfud, kekhawatiran Megawati berkaitan dengan kemungkinan kewenangan perampasan aset digunakan sebagai alat pemerasan. Karena itu, pembenahan kepolisian dan kejaksaan menjadi salah satu hal yang dinilai penting sebelum aturan tersebut diterapkan.


Meski demikian, Mahfud menegaskan sikap tersebut tidak bisa diartikan sebagai penolakan terhadap RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, Megawati disebut tetap menyatakan persetujuan terhadap regulasi tersebut, tetapi meminta agar potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi perhatian serius.


Mahfud sendiri memiliki pandangan bahwa pembenahan aparat penegak hukum tidak harus menunggu RUU Perampasan Aset selesai disahkan. Menurut dia, pembenahan kepolisian dan kejaksaan dapat dilakukan secara bersamaan dengan proses pembentukan undang-undang tersebut.


RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan karena DPR periode 2024-2029 mulai membahas regulasi tersebut. Pembahasan ini mendapat perhatian publik karena aturan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan.


Mahfud juga menyoroti perjalanan panjang RUU Perampasan Aset. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional sejak beberapa tahun lalu, tetapi pembahasannya tidak kunjung berjalan hingga tuntas.

Selain meminta agar pembahasan segera dilakukan, Mahfud mendorong DPR membuka naskah akademik RUU Perampasan Aset kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar publik, akademisi, dan para ahli dapat memberikan masukan terhadap substansi aturan tersebut.


Keterbukaan dinilai penting untuk mencegah munculnya pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan ketika undang-undang sudah diberlakukan. Mahfud menilai masyarakat memiliki alasan untuk mengawasi proses pembahasan karena kewenangan perampasan aset menyangkut persoalan hukum dan hak kepemilikan.


Di sisi lain, DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan proses perapihan. Pimpinan DPR sebelumnya menjelaskan bahwa draf yang belum selesai dapat menimbulkan salah tafsir apabila langsung disebarluaskan kepada publik.


Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat pada Desember 2026. DPR menilai regulasi tersebut membutuhkan pembahasan yang matang karena membawa konsep hukum baru.


Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan upaya mengambil kembali aset hasil tindak pidana. Mekanisme hukum, perlindungan terhadap masyarakat, serta pengawasan terhadap aparat juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.


Dengan adanya dukungan Megawati yang disertai kekhawatiran, pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan tidak hanya mengejar target pengesahan. Substansi aturan, mekanisme pengawasan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat juga perlu dipastikan agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan.


Mahfud berharap proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset nantinya dapat menjadi instrumen pemberantasan kejahatan sekaligus memiliki sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.


#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS