Lapas Cibinong Disorot Ombudsman, Kakanwil Buka Status Bangunan yang Diperiksa - Go Parlement | Portal Berita

Lapas Cibinong Disorot Ombudsman, Kakanwil Buka Status Bangunan yang Diperiksa

Kamis, September 24, 2026


Jakarta(DKI). GP– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno memberikan penjelasan terkait temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Bangunan yang sempat disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen itu disebut merupakan rumah dinas jabatan para pejabat lapas.


Yudi mengatakan lokasi yang didatangi tim Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026) berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Di kawasan tersebut memang terdapat sejumlah rumah dinas yang diperuntukkan bagi pejabat Lapas Cibinong.


“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” ujar Yudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).


Menurut Yudi, rumah yang didatangi Ombudsman memiliki status sebagai rumah dinas jabatan dan dilengkapi surat keputusan (SK) rumah jabatan. Karena itu, pihaknya menilai keberadaan bangunan tersebut perlu dilihat berdasarkan fungsi dan status penggunaannya.


Meski demikian, Yudi tidak menutup kemungkinan adanya persoalan lain di kawasan tersebut. Tim Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah seluruh fasilitas dan pemanfaatan bangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” kata Yudi.


Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong dan mengungkap temuan terkait sejumlah hunian serta fasilitas yang dinilai menyerupai fasilitas mewah. Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah dan Ditjenpas.


Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya meminta agar temuan tersebut dapat dilihat secara terbuka oleh media. Menurut Yusril, keterbukaan diperlukan untuk memastikan apakah bangunan yang ditemukan merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi warga binaan, atau fasilitas yang diperuntukkan bagi narapidana tertentu.


Yusril juga menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan pejabat atau pegawai pemasyarakatan, tindakan akan diberikan sesuai ketentuan. Pemerintah ingin memastikan fungsi setiap fasilitas di dalam lingkungan lapas dapat dipertanggungjawabkan.


Sementara itu, Ditjenpas telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Dirjenpas Mashudi mengatakan informasi dari Ombudsman akan menjadi bahan pemeriksaan secara objektif.


Mashudi juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap pengawasan eksternal. Menurutnya, setiap warga binaan harus memperoleh perlakuan sesuai aturan dan prinsip kesetaraan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran oleh petugas, Ditjenpas memastikan akan mengambil tindakan.


Dengan demikian, status bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman kini menjadi bagian dari proses verifikasi Ditjenpas. Pemeriksaan tersebut juga akan menentukan apakah seluruh fasilitas di kawasan Lapas Cibinong telah digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan pemasyarakatan.


#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS