Jakarta(DKI). GP- Peredaran foto atau gambar ijazah fisik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di media sosial kembali memicu perhatian publik. Di tengah polemik tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menegaskan batas tanggung jawab universitas terhadap ijazah fisik yang telah diberikan kepada alumninya.
Pernyataan tersebut muncul ketika pembahasan mengenai ijazah Jokowi kembali ramai di ruang publik. Dokumen yang disebut sebagai ijazah fisik Jokowi beredar di media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet.
UGM sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan. Kampus menyatakan memiliki arsip akademik yang dapat digunakan untuk melakukan proses verifikasi terhadap status akademik alumninya.
Ova menjelaskan bahwa universitas memiliki mekanisme untuk melakukan verifikasi berdasarkan arsip akademik yang tersimpan. Menurut penjelasan sebelumnya, proses verifikasi tidak semata-mata berkaitan dengan status Jokowi sebagai mantan Presiden, melainkan merupakan bagian dari layanan akademik bagi alumni.
Namun, persoalan berbeda muncul ketika yang beredar di ruang publik adalah foto atau salinan dokumen fisik yang berada di luar penguasaan universitas. Dalam konteks tersebut, pihak kampus menegaskan adanya batas kewenangan terhadap dokumen yang sudah diserahkan kepada pemiliknya.
UGM juga pernah menjelaskan bahwa bentuk ijazah yang diterbitkan pada era Jokowi menjadi mahasiswa tidak dapat begitu saja dibandingkan dengan format ijazah perguruan tinggi saat ini. Pada masa tersebut, administrasi akademik belum menggunakan standar format yang seragam seperti sekarang.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta sebelumnya mengatakan ijazah Jokowi dibandingkan dengan dokumen milik teman satu angkatan yang lulus pada periode yang sama. Menurut penjelasan tersebut, format ijazah di Fakultas Kehutanan pada masa itu memiliki keseragaman tertentu, termasuk penggunaan tulisan tangan halus.
Perbedaan format dengan ijazah yang diterbitkan pada masa sekarang juga tidak secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kejanggalan. Perubahan sistem administrasi pendidikan tinggi menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika membandingkan dokumen dari periode berbeda.
Selain format, sistem penomoran ijazah juga pernah menjadi bagian yang dipertanyakan. Pihak Fakultas Kehutanan UGM menjelaskan bahwa sistem penomoran yang digunakan pada masa tersebut mengikuti mekanisme yang berlaku di fakultas, berbeda dengan sistem penomoran dokumen akademik pada era sekarang.
Polemik ijazah Jokowi sendiri bukan persoalan baru. Isu mengenai keaslian ijazah tersebut telah beberapa kali muncul dan kembali menjadi perbincangan setiap kali terdapat dokumen atau informasi baru yang beredar di media sosial.
Karena itu, informasi mengenai dokumen yang beredar di media sosial perlu ditempatkan secara hati-hati. Foto atau salinan yang beredar tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh proses administrasi maupun riwayat dokumen akademik seseorang.
UGM memiliki arsip akademik sebagai bagian dari dokumentasi institusi. Arsip tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam proses verifikasi status akademik alumninya sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, pernyataan Rektor UGM mengenai batas tanggung jawab kampus menjadi penting untuk membedakan antara kewenangan universitas dengan penguasaan dokumen fisik oleh alumni. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa proses verifikasi akademik dan keberadaan dokumen fisik merupakan dua persoalan yang perlu dilihat secara terpisah.
Polemik yang kembali mencuat ini menunjukkan bahwa isu ijazah Jokowi masih mendapatkan perhatian besar di masyarakat. Publik diharapkan mengacu pada informasi yang dapat diverifikasi dan tidak langsung menarik kesimpulan berdasarkan materi yang beredar di media sosial.
Dengan demikian, pernyataan UGM mengenai ijazah Jokowi perlu dipahami dalam konteks kewenangan institusi dan mekanisme verifikasi akademik. Sementara untuk dokumen fisik yang berada di luar penguasaan kampus, tanggung jawab dan kewenangan UGM memiliki batas tertentu.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar