Jakarta(DKI).GP— Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendesak Mabes Polri mengambil alih penanganan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Organisasi itu menilai penanganan perkara di tingkat daerah berjalan lamban, sementara nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar.
Desakan tersebut disampaikan PPWI melalui laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Kortas Tipidkor), bernomor 005/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Laporan itu juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden RI, Ketua DPR RI, dan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.
PPWI meminta perkara yang berlangsung pada 2020-2022 tersebut ditarik ke tingkat pusat. Menurut PPWI, pengambilalihan diperlukan untuk menjaga independensi penyidikan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dan intervensi politik di tingkat daerah.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Riau. Dalam proses penyidikan, aparat disebut telah mengamankan lebih dari 35.000 dokumen berupa SPPD dan tiket pesawat yang diduga fiktif, sekitar 12.000 dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga palsu, puluhan stempel, dokumen pemesanan hotel, serta uang tunai Rp19 miliar yang dikembalikan sejumlah saksi.
PPWI juga menyebut adanya temuan aset berupa rumah, apartemen, homestay, dan kendaraan premium yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Lebih dari 400 Saksi Diperiksa
Menurut PPWI, audit BPKP dan BPK RI menunjukkan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp195,9 miliar.
Seorang terdakwa, Tengku Fauzan Tambusai, mantan pelaksana tugas Sekretaris DPRD Riau, telah divonis enam tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima uang Rp2,8 miliar.
Namun, meski penyidik disebut telah memeriksa lebih dari 400 saksi dan mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.
Situasi itu yang dipersoalkan PPWI.
Dalam laporan pengaduannya, PPWI menyebut penanganan perkara di Riau terkesan stagnan dan tidak transparan. Organisasi tersebut menduga terdapat potensi intervensi politik serta konflik kepentingan yang membuat pengusutan perkara berjalan lambat.
Sejumlah nama elite politik Riau disebut dalam laporan PPWI, antara lain Yulisman, mantan Ketua DPRD Riau yang kini menjadi anggota DPR RI; Agung Nugroho, mantan Wakil Ketua DPRD Riau yang kini menjabat Wali Kota Pekanbaru; serta Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau dan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
PPWI menyebut ketiganya diduga menerima aliran dana masing-masing Rp32,9 miliar, Rp28,9 miliar, dan Rp11,2 miliar.
Dugaan tersebut merupakan bagian dari laporan PPWI dan masih memerlukan pembuktian serta penanganan sesuai proses hukum.
Desak Mabes Polri hingga KPK
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan pengusutan perkara tidak boleh berhenti hanya karena pihak yang diduga terkait memiliki posisi politik atau jabatan publik.
“Jangan biarkan hukum berjalan di tempat hanya karena pelakunya pejabat tinggi daerah. Jika Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tetap lamban, kami akan meminta Ombudsman Republik Indonesia turun tangan,” kata Wilson dalam pernyataan pers, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurut dia, masyarakat Riau berhak mengetahui ke mana aliran uang negara dalam perkara tersebut.
“Rakyat Riau berhak tahu siapa yang mencuri uang mereka. Negara harus hadir menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ujar Wilson.
PPWI meminta Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, dan KPK mengambil alih penanganan perkara dari Polda Riau dan Kejati Riau.
Wilson beralasan potensi konflik kepentingan dan intervensi politik di tingkat lokal harus diantisipasi agar proses hukum tidak berlarut-larut.
“Laporan pengaduan masyarakat ini kami tembuskan secara resmi kepada Kapolri/Kabareskrim, Jaksa Agung, dan Ketua KPK,” kata dia.
Jika lembaga penegak hukum di tingkat pusat dinilai tetap lamban, PPWI menyatakan akan melaporkan dugaan maladministrasi penanganan perkara kepada Ombudsman RI.
Menurut Wilson, langkah itu diperlukan untuk menguji apakah lambannya proses hukum tersebut semata-mata persoalan teknis penyidikan atau terdapat persoalan lain dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum.
Ujian bagi Penegakan Hukum
Kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Riau kini bukan hanya menyangkut dugaan kerugian negara. Bagi PPWI, perkara tersebut menjadi ujian terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Hukum, dalam perspektif rule of law, semestinya tidak membedakan seseorang berdasarkan jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik. Prinsip itu pula yang menjadi salah satu fondasi negara hukum: setiap orang harus diperlakukan setara ketika berhadapan dengan hukum.
Karena itu, PPWI menilai pengusutan perkara secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana modusnya berlangsung, serta ke mana aliran uang negara tersebut bermuara.
Jika dugaan kerugian negara Rp195,9 miliar benar-benar terbukti, perkara itu bukan sekadar persoalan administrasi perjalanan dinas. Uang sebesar itu menyangkut kepentingan publik dan seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat.
Di titik inilah pengusutan perkara menjadi penting. Bukan semata untuk menghukum pelaku, melainkan untuk memastikan uang negara kembali dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak semakin terkikis.
Bagi PPWI, penanganan perkara SPPD fiktif DPRD Riau secara transparan dan tanpa tebang pilih merupakan ujian bagi Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah kasus dengan dugaan kerugian negara ratusan miliar rupiah itu akan terus berhenti di tingkat daerah, atau benar-benar dibuka sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab terungkap?
#GP | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar