PN Padang Panjang Putus Sengketa Tanah Ulayat Paninjauan, Dua SHM Diminta Dibatalkan - Go Parlement | Portal Berita

PN Padang Panjang Putus Sengketa Tanah Ulayat Paninjauan, Dua SHM Diminta Dibatalkan

Senin, Agustus 03, 2026
Ilutrasi (Poto by Al)


Padang Panjang(SUMBAR).GP— Sengketa dua bidang tanah yang diklaim sebagai harta pusaka tinggi kaum Dt. Penghulu Kayo Nan Kuniang di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Padang Panjang pada Senin (3/8/2026) menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pdp, yang memperhadapkan kaum penggugat dengan Muhardanus Dt. Sampono Kayo sebagai Tergugat I serta pihak-pihak lainnya, termasuk Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang sebagai turut tergugat.

Perkara ini menarik perhatian karena sengketa tidak semata menyangkut penguasaan fisik tanah. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai status tanah pusaka tinggi, hubungan hukum adat, riwayat hak atas tanah, hingga penerbitan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang oleh penggugat dipersoalkan keabsahannya.

Namun, karena perkara telah diputus, titik pentingnya kini berada pada amar putusan majelis hakim: apakah dalil dan tuntutan penggugat diterima seluruhnya, sebagian, atau ditolak.

Berawal dari Dua Bidang Tanah

Berdasarkan dokumen perkara yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), objek sengketa terdiri atas dua bidang tanah yang menurut penggugat merupakan bagian dari harta pusaka tinggi kaum Dt. Penghulu Kayo Nan Kuniang.

Bidang pertama berupa tanah parak atau peladangan dengan luas sekitar 4.134 meter persegi. Bidang kedua memiliki luas sekitar 510 meter persegi.

Kedua bidang tanah tersebut disebut berada di kawasan Gitan atau Parik Rantang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Persoalan kemudian berkembang ketika tanah tersebut dikaitkan dengan dua sertipikat hak milik atas nama Tergugat I.

Penggugat mempersoalkan penerbitan dua SHM yang masing-masing terkait dengan NIB 03.03.02.04.02596 untuk bidang tanah seluas sekitar 4.134 meter persegi dan NIB 03.03.02.04.02597 untuk bidang seluas sekitar 510 meter persegi.

Menurut dalil penggugat, persoalan mendasarnya bukan sekadar kepemilikan, melainkan letak objek tanah yang disebut tidak sesuai dengan lokasi yang sebenarnya.

Penggugat menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa berada di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Sementara dalam proses sertifikasi, objek tersebut disebut berada di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur.

Perbedaan lokasi inilah yang kemudian menjadi salah satu titik krusial dalam gugatan.

Riwayat Hak dan Hubungan Adat Dipersoalkan

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan Penggugat I sebagai mamak kepala waris dalam kaumnya, sementara Penggugat II hingga V merupakan anggota kaum.

Penggugat juga meminta majelis menyatakan Tergugat I dan pihak lainnya tidak memiliki hubungan hukum adat dengan kaum penggugat.

Selain persoalan hubungan adat, penggugat turut mempersoalkan dokumen yang menjadi bagian dari riwayat hak atas tanah.

Di antaranya Surat Keterangan Penetapan Hak Milik tanggal 3 Juni 1964 yang diminta dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebaliknya, penggugat meminta Surat Pengakuan Pembatalan Penetapan Hak Milik tanggal 7 Agustus 1974 dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum.

Dengan demikian, sengketa ini tidak hanya berkutat pada siapa yang menguasai tanah saat ini, tetapi juga menyeret persoalan mengenai asal-usul hak, legitimasi dokumen lama, dan proses administrasi pertanahan yang kemudian melahirkan sertipikat.

Dua Sertifikat Hak Milik Diminta Dibatalkan

Penggugat dalam perkara tersebut meminta majelis hakim menyatakan proses penerbitan dua SHM atas nama Tergugat I bertentangan dengan hukum.

Bukan hanya sertipikatnya, seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertipikat juga dimohonkan agar dinyatakan cacat hukum.

Penggugat kemudian meminta kedua SHM tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan.

Lebih jauh, para tergugat yang dinilai menguasai tanah juga diminta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan bebas dari hak pihak lain kepada penggugat.

Permintaan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dua lapis persoalan: sengketa mengenai hak atas tanah sekaligus sengketa mengenai legalitas administrasi pertanahan.

Bukan Sekadar Sengketa Kepemilikan

Perkara ini menjadi penting karena menyentuh persinggungan antara hukum adat Minangkabau dan administrasi pertanahan negara.

Di satu sisi, penggugat mendasarkan klaimnya pada kedudukan kaum dan tanah pusaka tinggi. Di sisi lain, terdapat dokumen pertanahan berupa sertipikat hak milik yang secara administratif tercatat atas nama pihak tergugat.

Karena itu, putusan majelis hakim akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana pengadilan menilai kedudukan hukum adat, riwayat hak, lokasi objek tanah, serta proses penerbitan sertipikat dalam satu perkara.

Apalagi, penggugat mendalilkan adanya perubahan atau ketidaksesuaian letak objek tanah dalam proses sertifikasi.

Dalil tersebut tentu harus dibuktikan di persidangan dan tidak dengan sendirinya dapat dipandang sebagai fakta hukum sebelum memperoleh penilaian majelis hakim.

Putusan Menjadi Titik Penentu

Setelah melalui proses persidangan, perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pdp akhirnya diputus pada Senin (3/8/2026).

Dengan putusan tersebut, perdebatan mengenai dua bidang tanah yang diklaim sebagai pusaka tinggi kaum Dt. Penghulu Kayo Nan Kuniang memasuki fase penentuan.

Yang menjadi perhatian berikutnya adalah bagaimana majelis hakim menjawab satu per satu pokok persoalan yang diajukan: siapa yang mempunyai kedudukan hukum atas tanah, di mana sebenarnya letak objek sengketa, bagaimana hubungan hukum adat para pihak, dan apakah penerbitan dua SHM tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

Jika amar putusan menyentuh keabsahan dua sertipikat tersebut, konsekuensinya tentu tidak berhenti pada hubungan antara para pihak yang bersengketa. Putusan juga dapat menjadi rujukan penting mengenai bagaimana konflik antara klaim tanah ulayat dan administrasi hak atas tanah dinilai melalui mekanisme peradilan perdata.

Catatan: Uraian mengenai 19 petitum di atas merupakan tuntutan yang diajukan penggugat sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara, bukan fakta yang dengan sendirinya telah terbukti. Untuk pemberitaan mengenai hasil persidangan, amar putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim harus ditempatkan sebagai dasar utama.

#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS