Komisi III DPR Uji 14 Calon Hakim Agung, Hasil Seleksi Diputus Kamis Malam - Go Parlement | Portal Berita

Komisi III DPR Uji 14 Calon Hakim Agung, Hasil Seleksi Diputus Kamis Malam

Rabu, Agustus 12, 2026



Jakarta(DKI). GP- Komisi III DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/8/2026). Para calon tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial (KY).


Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan tahapan uji kelayakan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis (13/8/2026). Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi III dijadwalkan menentukan keputusan terhadap para calon hakim tersebut.


Sebelum menjalani uji kelayakan, 14 calon hakim mengikuti sejumlah tahapan yang telah ditetapkan Komisi III. Salah satunya adalah pengambilan nomor urut serta penyusunan makalah yang menjadi bagian dari proses penilaian.


Hinca menjelaskan, penyusunan makalah dilakukan pada Rabu siang. Setelah itu, proses fit and proper test dimulai pada pukul 13.00 WIB. Setiap calon hakim mendapatkan waktu sekitar 60 menit untuk menjalani rangkaian pengujian.


Menurut Hinca, proses tersebut diharapkan dapat diselesaikan seluruhnya pada Kamis malam. Dengan demikian, delapan fraksi yang berada di Komisi III dapat segera menyampaikan pandangan dan keputusan masing-masing terhadap para calon hakim.


“Besok malam mudah-mudahan sudah bisa mengambil keputusan siapa yang diterima, siapa yang ditolak atau apapun hasilnya dari masing-masing fraksi,” ujar Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Setelah keputusan dari masing-masing fraksi disampaikan, hasilnya akan dibawa ke rapat pleno Komisi III. Dalam forum tersebut, keputusan mengenai calon hakim agung dan hakim ad hoc akan dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.


Hinca menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc yang diajukan oleh Komisi Yudisial.


Dengan adanya uji kelayakan ini, Komisi III DPR memiliki peran penting dalam menentukan calon yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menduduki posisi hakim di Mahkamah Agung. Proses tersebut juga menjadi salah satu tahapan penting sebelum calon hakim menjalankan tugas di lembaga peradilan tertinggi tersebut.


Sebanyak 14 calon hakim yang mengikuti proses seleksi kini harus melewati seluruh tahapan penilaian Komisi III. Hasil akhirnya akan ditentukan melalui keputusan masing-masing fraksi dan kemudian diplenokan.


Komisi III menargetkan seluruh rangkaian proses dapat selesai pada Kamis malam. Setelah keputusan ditetapkan, hasilnya akan menjadi bagian dari proses lanjutan pengisian posisi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.


#GP | Def | Sumber: Parlementaria 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS