Habiburokhman Minta RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan untuk Tekan Masyarakat - Go Parlement | Portal Berita

Habiburokhman Minta RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan untuk Tekan Masyarakat

Senin, Agustus 31, 2026


JAKARTA(DKI). GP
– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Ia mengingatkan aturan tersebut tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan yang dapat digunakan untuk menekan masyarakat.


Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman pada Senin (31/8/2026), menyusul banyaknya masukan dan kekhawatiran publik mengenai cakupan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aturan yang sedang dibahas DPR tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.


Habiburokhman menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam ruang lingkup perampasan aset. Beberapa di antaranya adalah korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.


Selain itu, perampasan aset juga diusulkan dapat diterapkan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.


Perluasan cakupan tersebut, kata Habiburokhman, membuat sebagian masyarakat khawatir aturan perampasan aset nantinya dapat berdampak kepada warga yang bukan pejabat. Karena itu, DPR perlu memastikan adanya batasan yang jelas agar kewenangan aparat tidak digunakan secara berlebihan.


Ia menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam penerapan aturan tersebut. Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan tanpa melihat latar belakang maupun jabatan.


Habiburokhman juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak digunakan untuk memeras masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang jelas.


Selain itu, ia menekankan aturan tersebut tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi lawan politik ataupun membungkam masyarakat yang menyampaikan kritik. Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU tersebut.


Untuk mencegah penyalahgunaan, Komisi III DPR tengah mencari formula pengawasan yang dinilai mampu mengontrol pelaksanaan aturan perampasan aset. Pengawasan diperlukan agar aparat penegak hukum tidak menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang.


Habiburokhman menilai harus ada lembaga yang memiliki kekuatan untuk menindak aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Sanksi terhadap aparat yang melakukan pelanggaran juga harus mencakup aspek hukum, etik, profesi, hingga pidana.


Menurutnya, keberhasilan penerapan aturan perampasan aset tidak hanya bergantung pada kualitas undang-undang. Integritas aparat penegak hukum juga menjadi faktor penting agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan.


Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan di DPR. Komisi III juga masih menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk para pakar, untuk memperkuat substansi aturan tersebut. Salah satu pembahasan yang mengemuka adalah konsep perampasan aset tanpa pemidanaan.


Dengan adanya pengawasan yang kuat dan aparat yang berintegritas, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus melindungi hak masyarakat. DPR menilai keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan warga harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan aturan tersebut.


#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS