Gowa(SULSEL).GP— Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyatakan sikap yang sama dalam rapat paripurna terkait hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Rabu (12/8/2026).
Ketujuh fraksi DPRD Gowa menyetujui penyampaian pendapat dewan yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses pemberhentian Husniah dari jabatan bupati. Selanjutnya, dokumen hasil pendapat DPRD tersebut akan diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa dan diputus sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, mulai sekitar pukul 10.35 WITA. Bupati Husniah turut hadir dalam rapat tersebut.
Pembahasan itu merupakan tindak lanjut dari kerja Pansus Hak Angket yang sebelumnya memeriksa sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Tiga perkara menjadi fokus penyelidikan Pansus. Pertama, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.
Kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan bantuan beasiswa program doktoral bagi seorang mahasiswi.
Ketiga, dugaan pelanggaran etika dan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan sumpah serta jabatan Bupati Gowa.
Sebelumnya, DPRD Gowa memang telah menyepakati pembentukan Pansus Hak Angket terhadap Husniah. ANTARA melaporkan tujuh fraksi DPRD Gowa menyetujui pembentukan pansus untuk menindaklanjuti tiga persoalan tersebut.
Pendapat DPRD Belum Berarti Pemberhentian
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Gowa pada prinsipnya menyepakati bahwa hasil penyelidikan Pansus ditindaklanjuti melalui mekanisme hak menyatakan pendapat.
Andi Idil Hafid yang membacakan hasil rapat menyatakan pendapat DPRD akan menjadi dasar pengajuan permintaan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD Gowa.
Langkah tersebut sejalan dengan mekanisme Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu mengatur bahwa pemberhentian bupati dalam kondisi tertentu harus didasarkan pada putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD.
Karena itu, keputusan DPRD Gowa belum otomatis membuat Husniah Talenrang kehilangan jabatan.
MA nantinya yang akan menilai pendapat DPRD tersebut. Berdasarkan Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah, MA memiliki waktu paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Putusan MA bersifat final.
Sempat Diwarnai Interupsi
Rapat paripurna berlangsung di tengah sejumlah interupsi. Husniah yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Bupati Gowa turut menyampaikan tanggapan setelah tujuh fraksi menyatakan sikap mereka.
Perdebatan muncul terkait posisi bupati dalam forum tersebut. Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menegaskan kehadiran Husniah dalam rapat dimaksudkan untuk memberikan tanggapan terhadap pendapat DPRD, bukan menyampaikan sambutan.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses politik dan hukum yang tengah berlangsung di Gowa.
Jika pendapat DPRD tersebut resmi diteruskan ke Mahkamah Agung, maka proses pemberhentian Husniah Talenrang memasuki tahap baru. Pada tahap tersebut, keputusan tidak lagi berada sepenuhnya di tangan DPRD, melainkan menunggu penilaian dan putusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, ANTARA juga mencatat bahwa proses hak angket DPRD Gowa berawal dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan pelanggaran etika jabatan.
#GP | Ce | Sumber: Kompas.com, dengan verifikasi silang ANTARA dan rujukan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar