Bupati Gowa: Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Harus Dibuktikan, Bukan Berdasarkan Asumsi - Go Parlement | Portal Berita

Bupati Gowa: Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Harus Dibuktikan, Bukan Berdasarkan Asumsi

Kamis, Agustus 13, 2026


Gowa(SULSEL).GP— Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., MM, menegaskan sikapnya terhadap dugaan persoalan dalam pengadaan pakaian seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Ia menyatakan mendukung pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi.


Pernyataan itu disampaikan Husniah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan pengadaan seragam sekolah.


Menurut Husniah, uang daerah merupakan uang rakyat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran harus diperiksa secara serius.


“Uang daerah adalah uang rakyat. Karena itu, saya sangat mendukung pemeriksaan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi,” kata Husniah dalam RDP tersebut.


Namun, ia meminta agar dugaan penyimpangan dalam sebuah kegiatan dibedakan dari pertanggungjawaban seseorang secara individual.


Husniah menekankan, setiap dugaan aliran uang harus dibuktikan secara terang, termasuk siapa yang menerima, kepada siapa uang diberikan, untuk kepentingan apa, serta apa hubungan hukumnya dengan pelaksanaan pengadaan maupun jabatan kepala daerah.


“Saya tidak meminta siapapun dilindungi kalau memang bersalah secara hukum. Namun, siapapun yang tidak selayaknya diratakan bersalah hanya karena hubungan pertemanan, kedekatan, dugaan ataupun asumsi,” ujarnya.


Ia menegaskan, kedekatan atau hubungan personal tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam suatu pelanggaran hukum tanpa pembuktian.


“Dugaan ataupun asumsi kedekatan bukanlah bukti, bukanlah putusan, dan tidak boleh menggantikan pembuktian,” kata Husniah.



Minta Dugaan terhadap Dirinya Diuji dengan Bukti


Dalam kesempatan tersebut, Husniah juga menanggapi hal-hal yang menurutnya telah memasuki wilayah kehidupan pribadi dan menyentuh kehormatannya sebagai manusia.


Ia mengakui seorang kepala daerah memiliki standar etika yang tinggi. Karena itu, Husniah menyatakan tidak meminta kekebalan ataupun perlakuan khusus apabila terdapat dugaan tindakan pribadi yang memiliki kaitan dengan penyalahgunaan jabatan, anggaran, kewenangan, atau kewajiban sebagai kepala daerah.


Sebaliknya, ia meminta setiap dugaan tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.


“Kalau terdapat dugaan bahwa suatu tindakan pribadi mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan jabatan, penggunaan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, kewajiban kepala daerah, atau alasan hukum lain yang ditentukan oleh undang-undang, mari kita uji secara terang dan bertanggung jawab,” katanya.


Husniah meminta pihak yang menyampaikan tudingan untuk menjelaskan dasar hukum, fakta, serta bukti yang mendukung tudingan tersebut.


“Sebutkan normanya, faktanya, perlihatkan buktinya, dan gunakan mekanisme yang telah disediakan negara. Saya siap menghadapinya,” ujarnya.



Jabatan Boleh Diperiksa, Martabat Harus Dijaga


Husniah juga mengingatkan pentingnya membedakan pengawasan terhadap jabatan publik dengan penilaian terhadap martabat seseorang.


Menurut dia, sebagai kepala daerah dirinya terbuka terhadap pemeriksaan dan pengawasan sepanjang dilakukan berdasarkan mekanisme serta pembuktian yang jelas.


Namun, proses tersebut, kata dia, tidak semestinya berubah menjadi penghakiman terhadap kehidupan pribadi seseorang.


“Saya berharap kita juga mempunyai kebijakan untuk membedakan antara pengawasan terhadap jabatan dengan penghakiman terhadap martabat seseorang. Jabatan boleh diperiksa, tetapi martabat manusia tetap harus kita jaga,” kata Husniah.


Di bagian akhir pernyataannya, Husniah menyampaikan pesan yang lebih personal. Ia mengatakan dirinya bukan hanya seorang kepala daerah, tetapi juga seorang perempuan, seorang manusia, dan bagian dari sebuah keluarga.


“Saya perempuan, saya manusia, punya keluarga, merasakan,” ujarnya.


Pernyataan Husniah tersebut disampaikan di tengah polemik mengenai kebijakan pengadaan pakaian seragam sekolah yang menjadi perhatian DPRD Gowa. Melalui RDP, DPRD meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai kebijakan tersebut, sementara Husniah menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui fakta, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.



#GP | Ce | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS