Yusril: Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset - Go Parlement | Portal Berita

Yusril: Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset

Rabu, Juli 15, 2026

Jakarta(DKI).GP – Pemerintah masih menunggu DPR RI menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum ikut membahasnya. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (15/7/2026).


Yusril mengatakan RUU tersebut saat ini merupakan usul inisiatif DPR sehingga pemerintah menghormati proses penyusunannya di parlemen. Setelah draf selesai, Presiden akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.


Menurut Yusril, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Ia juga mengingatkan agar penyusunan aturan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


Ia menegaskan mekanisme perampasan aset tidak boleh membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, aset yang disita harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum dapat dirampas untuk negara.


Yusril menilai prinsip tersebut penting untuk melindungi hak setiap warga negara. Apabila seseorang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, aset yang sebelumnya disita harus dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan hukum.


Sementara itu, Komisi III DPR RI terus melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pemulihan aset negara.


#GP | Def  | Tim Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS