Tak Tercatat di LHKPN, KPK Duga Jampidsus Gunakan Nama Orang Lain untuk Rumah Sentul - Go Parlement | Portal Berita

Tak Tercatat di LHKPN, KPK Duga Jampidsus Gunakan Nama Orang Lain untuk Rumah Sentul

Jumat, Juli 10, 2026


Jakarta(DKI).GP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diakui sebagai milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menggunakan nama orang lain atau nominee. Dugaan itu muncul setelah aset tersebut tidak ditemukan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan dugaan penggunaan nominee didasarkan pada hasil pemeriksaan awal terhadap LHKPN yang bersangkutan. Menurut dia, rumah tersebut diduga didaftarkan atas nama pihak lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Febrie.

Karena menggunakan nama orang lain, aset tersebut tidak terdeteksi dalam proses pemeriksaan LHKPN. KPK pun menyatakan akan terus mendalami kepemilikan rumah tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Berdasarkan LHKPN Tahun 2025, aset tanah dan bangunan yang dilaporkan Febrie hanya berada di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Tidak terdapat rumah di kawasan Sentul dalam daftar kekayaan yang dilaporkan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan kediaman pribadinya. Ia menyatakan rumah tersebut telah dimiliki sejak lama dan proses kepemilikannya dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Rumah tersebut menjadi perhatian publik setelah digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi. Dari lokasi itu, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan yang kini menjadi barang bukti.

Menanggapi temuan tersebut, Febrie menyatakan uang dan emas yang ditemukan memiliki pemilik serta berkaitan dengan suatu kegiatan tertentu. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci identitas pemilik maupun asal-usul aset tersebut dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut melalui proses hukum.

KPK menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, termasuk aset yang dikuasai secara nyata meskipun tercatat atas nama pihak lain. Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Hingga kini, lembaga antirasuah masih memantau perkembangan perkara tersebut dan akan melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan. Langkah itu dilakukan sesuai dengan kewenangan KPK dalam bidang pencegahan dan monitoring.

Kasus ini masih terus berkembang seiring penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. KPK maupun penyidik Polri menyatakan akan menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan alat bukti yang diperoleh agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#GP | Def  | Tim Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS