Ilustrasi Poto hoaks (poto by Al)
Jakarta(DKI)GP– Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial dengan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat menyesatkan publik dan menggerus kepercayaan terhadap institusi negara.
Direktur Eksekutif Indeks Data Nasional, Ayip Tayana, mengatakan masyarakat tidak seharusnya langsung menerima setiap narasi yang beredar sebagai kebenaran mutlak. Menurutnya, informasi yang berasal dari survei maupun berbagai sumber lain perlu dipahami secara kritis dan dijadikan bahan evaluasi, bukan dasar untuk menghakimi.
"Publik tidak perlu mempercayai narasi itu sebagai sebuah narasi final. Jadikan saja narasi yang berkembang sebagai bahan untuk bertanya dan mengevaluasi, bukan sebagai dasar untuk menghakimi," ujar Ayip dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia menyoroti tingginya penyebaran hoaks yang berkaitan dengan pemerintahan dan institusi negara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sebanyak 1.674 konten hoaks ditemukan sepanjang periode 22 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025.
Dari jumlah tersebut, hoaks didominasi kategori penipuan sebanyak 589 kasus, disusul kategori pemerintahan 341 kasus, kategori lain-lain 249 kasus, politik 166 kasus, kesehatan 87 kasus, kebencanaan 68 kasus, internasional 49 kasus, kejahatan 42 kasus, pencemaran nama baik 41 kasus, perdagangan 25 kasus, keagamaan delapan kasus, serta pendidikan lima kasus.
Ayip juga menyinggung munculnya sejumlah informasi yang ramai diperbincangkan publik, seperti narasi mengenai DPR yang disebut menolak RUU Perampasan Aset serta klaim yang menempatkan Polri sebagai institusi paling korup di kawasan Asia Tenggara.
Menurutnya, informasi tersebut perlu dicermati karena harus didasarkan pada sumber yang kredibel dan metodologi penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengkritisi hasil survei lembaga internasional IndexMundi yang menempatkan Polri sebagai institusi terkorup di Asia Tenggara. Menurut Ayip, penelitian tersebut memiliki sejumlah kelemahan, terutama terkait metode pengambilan sampel yang dinilai tidak proporsional di setiap negara.
Ayip menjelaskan bahwa jumlah responden di masing-masing negara berbeda jauh, sementara survei dilakukan secara daring tanpa mekanisme verifikasi responden yang memadai. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan sampling bias maupun self-selection bias, sehingga hasilnya tidak dapat dijadikan ukuran ilmiah untuk menilai sebuah institusi.
"Dari segi data lemah, metodologi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian hasilnya tiba-tiba memvonis sebuah institusi dari kelemahan data tersebut. Itu menurut saya tidak layak dipercaya," tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat agar selalu mengedepankan literasi digital dengan memeriksa sumber informasi sebelum mengambil kesimpulan maupun menyebarkannya kepada orang lain.
Editor: Ce
Sumber: ANTARA






Tidak ada komentar:
Posting Komentar