Jakarta(DKI).GP– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh terus-menerus dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan. Ketentuan tersebut harus dipisahkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara pengujian materiil Undang-Undang APBN 2026 Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan perkara terkait, Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam anggaran operasional pendidikan berpotensi memperluas makna anggaran pendidikan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi pemenuhan ketentuan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Meski demikian, Mahkamah tidak membatalkan pengaturan yang berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. MK menegaskan bahwa dasar hukum pendanaan MBG dalam APBN yang sedang berjalan tetap dinyatakan sah sehingga pelaksanaan program tidak terganggu.
Sebagai jalan keluar, Mahkamah memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk melakukan penataan dan restrukturisasi fiskal. Pemerintah diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Dengan putusan tersebut, pemerintah memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur penganggaran tanpa menghambat pelaksanaan program MBG, sekaligus memastikan alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi ketentuan mandatory spending sebesar 20 persen sesuai amanat konstitusi.
#GP | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar