Padang Panjang(SUMBAR).GP– Komisi I DPRD Kota Padang Panjang melontarkan kritik tajam terhadap pola promosi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Pemerintah Kota Padang Panjang. Komisi mempertanyakan apakah proses pengisian jabatan benar-benar telah mengacu pada sistem merit sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, atau justru dipengaruhi kepentingan di luar kompetensi.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja, Senin (27/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I Hendra Saputra didampingi Sekretaris Fuji Hastuti serta anggota Amrizal dan Robi Zamora.
Pemicu kritik tersebut adalah adanya pejabat yang mengajukan pengunduran diri kepada BKPSDM tidak lama setelah dilantik dalam mutasi dan promosi jabatan.
"Bagi kami, ini menjadi tanda tanya besar. Jika seseorang baru saja diberi amanah kemudian memilih mengundurkan diri, tentu ada yang perlu dievaluasi dari proses penempatan jabatan itu," kata Hendra.
Menurut Hendra, setiap ASN memiliki rekam jejak, kompetensi, integritas, dan hasil penilaian kinerja yang semestinya menjadi dasar dalam promosi jabatan. Karena itu, munculnya pengunduran diri setelah pelantikan dinilai sebagai sinyal bahwa proses penempatan belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya.
"Apakah jabatan yang diberikan tidak sesuai kompetensinya? Atau ada persoalan lain dalam prosesnya? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab BKPSDM," ujarnya.
Komisi I menegaskan, birokrasi yang sehat tidak boleh dibangun atas dasar pertimbangan politik semata. Hendra mengingatkan bahwa kepala daerah memang lahir dari proses politik, namun tata kelola ASN harus tetap berpijak pada prinsip profesionalisme.
"Jangan sampai birokrasi dibawa sepenuhnya ke ranah politik. Kalau promosi jabatan lebih ditentukan oleh kedekatan daripada kompetensi dan prestasi kerja, maka sistem merit akan kehilangan maknanya," tegasnya.
Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi mematikan motivasi ASN yang memiliki kemampuan, integritas, dan dedikasi tinggi, tetapi tidak memiliki akses atau kedekatan dengan pihak-pihak tertentu.
"Kalau orang yang bekerja baik tidak mendapat kesempatan hanya karena tidak memiliki koneksi politik, sementara jabatan diperoleh melalui kedekatan, maka semangat ASN untuk berprestasi akan hilang. Ini berbahaya bagi masa depan birokrasi," katanya.
Komisi I juga menyoroti masih adanya lurah yang telah bertahun-tahun menduduki jabatan yang sama tanpa memperoleh kesempatan promosi, meski dinilai telah memenuhi syarat dari sisi pengalaman dan kinerja.
"Kami ingin jabatan diberikan kepada orang yang memang layak, memiliki kompetensi, dedikasi, dan rekam jejak yang baik, bukan karena faktor kedekatan politik," ujar Hendra.
Dalam rapat itu, Komisi I secara terbuka meminta Kepala BKPSDM Zetrial melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme promosi dan mutasi ASN agar benar-benar mengedepankan asas kelayakan, kepatutan, objektivitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menyoroti proses mutasi, Komisi I juga mengaku kecewa terhadap komunikasi BKPSDM dengan DPRD yang dinilai belum berjalan optimal sebagai mitra kerja.
"Kami menjalankan fungsi pengawasan melalui forum resmi, bukan melalui media sosial atau opini yang dapat memperkeruh suasana. Karena itu, kami berharap kritik ini menjadi bahan evaluasi agar birokrasi di Kota Padang Panjang semakin profesional dan berkeadilan," tutup Hendra, yang pernyataannya turut diamini Sekretaris Komisi I Fuji Hastuti dan Anggota Amrizal bersama Robi Zamora.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar