DPRD Padang Panjang Matangkan Ranperda Disabilitas, Tegaskan Hak Penyandang Disabilitas Tak Boleh Lagi Terabaikan - Go Parlement | Portal Berita

DPRD Padang Panjang Matangkan Ranperda Disabilitas, Tegaskan Hak Penyandang Disabilitas Tak Boleh Lagi Terabaikan

Selasa, Juli 28, 2026

Padang Panjang(SUMBAR).GP– DPRD Kota Padang Panjang mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Disabilitas sebagai upaya memperkuat perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di daerah. Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pemerintah daerah, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, hingga Kementerian Hukum di Ruang Rapat DPRD, Selasa (28/7/2026).


Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral mengatakan, penyusunan Ranperda ini tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif pembentukan regulasi. Lebih dari itu, perda harus menjadi instrumen yang mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi penyandang disabilitas, mulai dari akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas.

"Regulasi yang baik bukan sekadar memenuhi kebutuhan hukum, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh hak-haknya," kata Imbral.


Menurut dia, penyusunan Ranperda dilakukan dengan mengedepankan partisipasi publik. DPRD sengaja melibatkan organisasi penyandang disabilitas agar substansi aturan benar-benar lahir dari kebutuhan riil masyarakat.


Imbral menegaskan, prinsip Nothing About Us Without Us atau Tidak Ada Kebijakan Tentang Kami Tanpa Melibatkan Kami menjadi landasan utama dalam penyusunan Ranperda tersebut.

"Kami ingin seluruh masukan, kritik, dan pengalaman dari penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi ini. Perda yang baik adalah perda yang disusun bersama masyarakat yang akan merasakan manfaatnya," ujarnya.


FGD dibuka Ketua DPRD Imbral didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Drs. Aditiawarman, Wakil Ketua Bapemperda Ridwansyah, SE, serta anggota Bapemperda Vani Utari, SE, S.Kom dan Andre Hilman Pratama, S.Kom.


Forum tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, Andros Timon, S.H., M.H., beserta tim dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dr. Funna Maulia, ST, M.Si. Hadir pula kepala OPD, camat, lurah, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.


Imbral juga mengapresiasi pendampingan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam penyusunan naskah akademik dan substansi Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat mengawal implementasi perda setelah disahkan. Menurutnya, keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, tetapi juga oleh komitmen seluruh pihak dalam menjalankannya.


"Peraturan yang baik bukan hanya indah di atas kertas, melainkan mampu mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Ranperda ini diharapkan menjadi fondasi untuk mewujudkan Kota Padang Panjang yang semakin inklusif, berkeadilan, dan menghormati martabat setiap warga tanpa diskriminasi," katanya.


Sementara itu, narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, Andros Timon, mengatakan FGD merupakan tahapan strategis untuk menghimpun berbagai masukan sebelum Ranperda memasuki pembahasan lebih lanjut.


Menurut dia, keterlibatan perangkat daerah, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, dan masyarakat diperlukan agar substansi Ranperda tidak hanya selaras dengan ketentuan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Diskusi berlangsung dinamis dengan mengangkat berbagai persoalan yang masih dihadapi penyandang disabilitas, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan publik, hingga penyediaan infrastruktur yang ramah disabilitas. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda dibahas pada tahap berikutnya.


Melalui Ranperda Inisiatif ini, DPRD Kota Padang Panjang menargetkan lahirnya payung hukum yang tidak hanya menjamin kesetaraan hak penyandang disabilitas, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam membangun pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.


#GP | Adv

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS