Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Warga Batang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara - Go Parlement | Portal Berita

Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Warga Batang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, Juni 16, 2026

 


Batang(JATENG).GP– Kasus alih fungsi lahan pertanian kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengubah lahan sawah yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi tambak udang vaname.


Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terhadap pria berinisial AMP (28). Lokasi tambak yang dikelolanya berada di wilayah Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.


Menurut penyidik, persoalan hukum dalam kasus ini bukan semata-mata karena lahan tersebut merupakan milik pribadi, melainkan karena area yang dialihfungsikan masuk dalam kawasan yang dilindungi untuk kepentingan pertanian pangan berkelanjutan.


Selain itu, polisi menyebut sebagian aktivitas usaha tambak diduga dilakukan di luar koordinat perizinan yang dimiliki. Hasil penyelidikan menunjukkan lahan seluas sekitar 7 hektare yang sebelumnya merupakan sawah produktif telah berubah menjadi area budidaya udang lengkap dengan fasilitas pendukungnya.


Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi dapat berdampak pada berkurangnya luas lahan pangan produktif dan berpotensi mengganggu upaya menjaga ketahanan pangan di daerah. Selain itu, pemerintah memperkirakan dibutuhkan biaya yang besar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut seperti semula.


Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta sejumlah aturan terkait penataan ruang. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


Kasus ini memunculkan diskusi luas di tengah masyarakat mengenai keseimbangan antara hak kepemilikan tanah oleh warga dan kewajiban menjaga kawasan pertanian yang telah ditetapkan negara sebagai lahan strategis untuk ketahanan pangan.


Perdebatan pun mengemuka, mulai dari pentingnya sosialisasi status LP2B kepada masyarakat, mekanisme perizinan alih fungsi lahan, hingga perlunya pembinaan sebelum penegakan hukum dilakukan. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B memiliki perlindungan khusus yang tidak dapat dialihfungsikan secara bebas meskipun berada di atas tanah milik pribadi.


#GP | Ce | Sumber: Diola dari DetikJateng | Polda Jawa Tenga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS