Solok(SUMBAR).GP— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Solok berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun Anggaran 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan total nilai mencapai Rp367,36 juta. Temuan itu meliputi biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, perbedaan tarif hotel yang dibayarkan dengan tarif riil, serta perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta pelaksanaan.
BPK mencatat sebagian nilai temuan telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Kota Solok melalui Sekretariat DPRD untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian belanja perjalanan dinas, memperkuat verifikasi dokumen pertanggungjawaban, serta menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran yang masih tersisa.
Temuan BPK ini menjadi perhatian penting dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada penggunaan anggaran perjalanan dinas agar sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
#GP | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar