Padang(SUMBAR).GP– Polemik dugaan tertutupnya akses informasi publik dalam proyek pembangunan Stadion H. Agus Salim kembali memanas.
Penasehat Hukum Media Laksus News, Riki Sumarta, S.H., resmi melaporkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Strategis (PS) Sumatera Barat, Aljihat, ST., MT., ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (12/5/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Fahrul Rozi di kantor Ombudsman RI Sumbar dan berkaitan dengan dugaan maladministrasi serta tindakan menghalangi akses konfirmasi media terhadap penggunaan anggaran negara senilai Rp340 miliar pada proyek Stadion H. Agus Salim.
Riki Sumarta menilai tindakan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan oleh pejabat terkait bukan sekadar persoalan komunikasi pribadi, melainkan bentuk sikap antikritik yang berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
“Ini bukan persoalan sepele. Ketika pejabat publik memblokir akses wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, maka yang dipertaruhkan adalah transparansi penggunaan uang negara. Anggaran Rp340 miliar itu uang rakyat, sehingga publik berhak mengetahui proses dan pelaksanaannya,” tegas Riki.
Ia juga menyinggung pola komunikasi tertutup yang menurutnya sebelumnya pernah terjadi dalam sejumlah proyek lain di Sumatera Barat, mulai dari persoalan MAN 3 Padang Panjang hingga Pasar Painan.
Menurut Riki, pejabat publik seharusnya kooperatif terhadap upaya konfirmasi media, terlebih menyangkut proyek strategis yang menggunakan anggaran besar dari negara.
“Pejabat publik tidak boleh alergi terhadap kritik dan konfirmasi. Sikap menghindar justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kami berharap Ombudsman RI segera menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Selain mengacu pada prinsip keterbukaan informasi, pihak pelapor juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Wakil Ketua KOMWIL LMR-RI Sumatera Barat, Arditia Deni, yang turut mendampingi proses pelaporan ke Ombudsman, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh pihak media.
Menurutnya, transparansi merupakan kewajiban moral sekaligus administratif bagi setiap pejabat publik.
“Integritas pejabat publik diuji ketika menghadapi kritik dan pertanyaan dari masyarakat maupun media. Jika ruang komunikasi ditutup, maka kepercayaan publik bisa runtuh. Kami berharap ada evaluasi serius terhadap sikap pejabat yang tidak kooperatif terhadap keterbukaan informasi,” kata Arditia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kasatker PS Sumbar terkait laporan tersebut maupun tudingan yang disampaikan pihak pelapor.
Redaksi Laksus News menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dari Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi yang dilaporkan.
#GP | Ce | Tim Redaksi







Tidak ada komentar:
Posting Komentar