Padang Panjang(SUMBAR).GP— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang menggelar kegiatan “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” pada Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut dirangkai dengan razia gabungan kamar hunian serta tes urine bagi petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam memperkuat pengawasan serta memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan di lingkungan lapas dan rutan.
Dalam pelaksanaannya, Rutan Padang Panjang melibatkan unsur TNI, Polri, BNNP Sumatera Barat, pemerintah daerah, serta insan pers sebagai bentuk sinergi dan transparansi kepada publik.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Novri Abbas menegaskan, kegiatan tersebut menjadi bukti nyata komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga integritas dan memperkuat pengawasan internal.
“Kami berkomitmen penuh melaksanakan pengawasan secara konsisten dan berkelanjutan.
Sinergi bersama TNI, Polri, BNN, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder menjadi kekuatan penting dalam mewujudkan Rutan Padang Panjang yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan,” ujar Novri Abbas.
Ia menambahkan, razia dan tes urine akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban di dalam rutan tetap terjaga.
“Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk keseriusan kami dalam menjalankan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan,” tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Padang Panjang itu dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah tamu undangan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel bersama dan pembacaan ikrar oleh seluruh jajaran petugas pemasyarakatan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan segala bentuk praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari instruksi nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Usai pelaksanaan ikrar, petugas melanjutkan kegiatan dengan razia gabungan kamar hunian warga binaan mulai pukul 10.00 WIB.
Razia dilakukan di seluruh kamar hunian Blok Sutan Syahrir dan Blok Wanita dengan melibatkan petugas Rutan, TNI, Polri, dan BNNP Sumatera Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang di dalam kamar hunian, seperti hanger besi, gelas kaca, kayu, botol kaca, baterai, korek api, tali, alat cukur, serta benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Seluruh barang hasil razia langsung diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur.
Selain razia kamar hunian, kegiatan juga dirangkai dengan tes urine terhadap petugas dan warga binaan bekerja sama dengan BNNP Sumatera Barat dan Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total 136 warga binaan pemasyarakatan, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Namun, terdapat tiga orang WBP yang terdeteksi positif benzodiazepin karena sedang sakit dan rutin mengonsumsi obat dalam pengawasan dokter.
Sementara itu, dari 51 pegawai Rutan Padang Panjang, sebanyak 47 orang dinyatakan negatif narkoba. Empat pegawai lainnya tidak mengikuti tes urine karena tiga orang sedang menjalani cuti dan satu orang melaksanakan tugas BKO di Lapas Lubuk Basung.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba, handphone ilegal, maupun senjata tajam di dalam kamar hunian warga binaan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Padang Panjang kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan, sekaligus memperkuat sinergitas bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar