Padang Panjang(SUMBAR).GP— Pemerintah Kota Padang Panjang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait penyelenggaraan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, sekaligus meresmikan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (4/5/2026).
Penandatanganan kesepahaman tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kamsiri, A.Md.IP, S.Sos., M.AP., bersama Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis disaksikan Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang, Novri Abbas, SH, MH., Kepala Bapas Kelas II Bukittinggi, Maprimal Mayanda Maldi.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pemasyarakatan, khususnya dalam memberikan layanan yang lebih efektif dan humanis kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kamsiri, menjelaskan bahwa kerja sama ini telah melalui proses koordinasi dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program akan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah.
“Pada prinsipnya, kerja sama ini harus memberikan manfaat nyata dan berjalan efektif. Jangan sampai hanya sekadar kerja sama, tetapi dampaknya tidak dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, pihaknya telah memiliki data yang cukup untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Bahkan, layanan tidak terbatas hanya bagi klien dari daerah setempat, melainkan juga dapat diakses oleh masyarakat dari luar daerah, seiring dengan pengembangan sistem layanan berbasis digital.
Kunrat menambahkan, seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya atau bebas dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini merupakan bentuk komitmen Ditjenpas dalam memberikan pelayanan publik yang prima (service excellent).
Dalam operasionalnya, layanan Pos Bapas akan dibuka selama lima hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 WIB hingga jam kerja berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Oleh karena itu, pendekatan restorative justice menjadi solusi yang terus didorong dalam penegakan hukum.
“Tidak semua perkara harus berujung pada pidana penjara. Melalui pendekatan restorative justice, penyelesaian dapat dilakukan dengan musyawarah antara korban dan pelaku. Jika tercapai kesepakatan, pelaku dapat dikenakan pidana alternatif seperti kerja sosial atau pengawasan,” jelasnya.
Menurutnya, implementasi pidana kerja sosial membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam menyediakan tempat dan sistem pengawasan yang memadai. Hal inilah yang menjadi dasar pentingnya kerja sama tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menyampaikan bahwa keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) memang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan.
“MPP ini kita hadirkan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Silakan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Pada momen yang sama, juga dilakukan kegiatan penaburan 5.000 bibit ikan lele di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang. Bantuan bibit ikan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Padang Panjang, Mardiansyah, S.Kom.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan sekaligus pembinaan kemandirian bagi warga binaan.
Diharapkan, melalui program tersebut, warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan keterampilan yang bermanfaat untuk kehidupan setelah bebas.
Rangkaian kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif, produktif, dan berorientasi pada pemulihan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Padang Panjang.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar