Mafia Hukum dan Kriminalisasi Faisal: Potret Hitam Penegakan Keadilan di Polda Metro Jaya - Go Parlement | Portal Berita

Mafia Hukum dan Kriminalisasi Faisal: Potret Hitam Penegakan Keadilan di Polda Metro Jaya

Selasa, April 21, 2026


Jakarta(DKI).GP– Dunia hukum Indonesia kembali tercoreng oleh praktik mafia hukum yang melibatkan nama Fadh Arafiq, yang dijuluki sebagai “koruptor Al-Quran”. Setelah tiga laporan polisi yang didalanginya ditolak karena terbukti palsu, kini ia kembali mendesak aparat untuk memproses laporan lain yang didaftarkan pada tahun 2025. Laporan tersebut kembali mengarah pada tuduhan terhadap Faisal, anggota PPWI, dengan delik yang sama: dugaan kekerasan seksual.

 

Ironisnya, Polda Metro Jaya dinilai banyak pihak seolah menjadi "kerbau dicucuk hidung", karena dengan mudah mengikuti kemauan sang koruptor. Laporan baru dengan aktor bernama Ani dan Yosita, serta saksi utama tetap Fadh Arafiq, langsung diproses dengan cepat. Secepat kilat, Faisal kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 April 2026, meski pola tuduhan dan saksi yang digunakan sama persis dengan laporan-laporan sebelumnya yang sudah dihentikan penyidikannya.

 

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar tentang independensi aparat penegak hukum. Mengapa laporan yang jelas-jelas memiliki pola manipulatif tetap diproses, sementara bukti-bukti kerap tidak mendukung tuduhan tersebut?

 

Kritik tajam mengalir deras. Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan keadilan, kini diibaratkan dengan senang hati ditarik ke sana kemari oleh keinginan seorang mantan narapidana korupsi. Keterlibatan mantan Kapolda Metro Jaya, Karyoto, juga disebut-sebut sebagai bagian dari skenario besar ini, di mana hubungan kekuasaan dan kepentingan menciptakan monster birokrasi yang memangsa rakyat kecil yang tidak bersalah.

 

Kecaman Keras Wilson Lalengke

Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, mengecam keras praktik mafia hukum ini.

 

“Saya mengutuk keras tindakan para begundal hukum yang dimotori si koruptor Al-Quran Fadh Arafiq bersama mantan Kapolda Metro Jaya, Karyoto. Hukum di negeri ini benar-benar sudah dipermainkan oleh para bejat tersebut,” tegas tokoh HAM internasional itu, Senin (20/4/2026).

 

Ia menambahkan bahwa kasus ini adalah bukti nyata bagaimana hukum bisa dikendalikan oleh kepentingan pribadi dan jaringan mafia. “Jika aparat terus tunduk pada tekanan mafia hukum, maka keadilan di Indonesia hanya akan menjadi ilusi. Kami berharap masih ada aparat hukum berhati putih yang berani meluruskan kekisruhan ini,” ujarnya.

 

Sebagai bentuk perlawanan, Wilson bersama Tim Penasihat Hukum PPWI memastikan akan melakukan pembelaan maksimal. Salah satu langkah konkret yang akan ditempuh adalah mengajukan gugatan pra-peradilan.

 

Pihak-pihak yang akan digugat meliputi: Presiden Republik Indonesia sebagai penanggung jawab tertinggi, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hingga Kanit PPA yang menangani kasus ini. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat permainan oleh segelintir orang yang memiliki kepentingan pribadi.

 

Refleksi Filsafat: Ketika Keadilan Runtuh

Kasus ini juga mencoreng wajah moral bangsa. Jika ditilik dari sudut pandang filsafat, Plato dalam The Republic menekankan bahwa keadilan adalah harmoni dalam masyarakat. Ketika aparat tunduk pada mafia, harmoni itu hancur dan masyarakat kehilangan kepercayaan.

 

Hal senada diungkapkan filsuf Jerman, Friedrich Nietzsche, tentang "will to power" atau kehendak untuk berkuasa yang korup. Ketika moralitas ditinggalkan, kekuasaan hanya menjadi alat untuk menghancurkan musuh pribadi. Hati yang hitam penuh dengki, sebagaimana digambarkan pada diri Fadh Arafiq, adalah bentuk balas dendam psikologis dari jiwa yang kerdil.

 

Sementara itu, Thomas Hobbes dalam Leviathan menyatakan fungsi utama negara adalah memberi rasa aman. Namun ketika aparat justru menjadi alat penindasan, maka "Kontrak Sosial" runtuh. Kita kembali pada kondisi Homo Homini Lupus – manusia menjadi serigala bagi sesamanya – dengan bantuan instrumen resmi negara.

 

Prinsip moral universal Immanuel Kant pun dilanggar, di mana hukum harus berlaku adil bagi semua. Begitu juga teori Justice as Fairness John Rawls yang menuntut kesetaraan, namun dalam kasus ini justru terlihat kegagalan total institusi dalam menegakkan kebenaran.

 

Pertaruhan Moral Bangsa

Wilson Lalengke menegaskan, perjuangan ini bukan hanya untuk Faisal, melainkan untuk marwah hukum Indonesia.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Mafia hukum harus dilawan, dan aparat yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar kasus individu, tetapi pertaruhan moral bangsa,” katanya.

 

Kasus Faisal menjadi ujian berat bagi integritas institusi kepolisian di bawah kepemimpinan baru. Publik kini menunggu, apakah hukum akan tetap menjadi mainan para koruptor, ataukah keadilan akan menemukan jalannya kembali melalui keberanian para hakim di sidang pra-peradilan nanti.

 

Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Sejarah akan mencatat siapa yang menjadi kaki tangan, dan siapa yang berdiri tegak membela kebenaran. Bagi Wilson Lalengke dan PPWI, menyerah bukanlah pilihan. Keadilan harus diperjuangkan, meski harus menggugat hingga ke puncak kekuasaan.

 

#GP | TIM | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS