Kurang Ajar! Pemprov Ngotot Langgar Hukum, Polisi pun Enggan Ikut Campur - Go Parlement | Portal Berita

Kurang Ajar! Pemprov Ngotot Langgar Hukum, Polisi pun Enggan Ikut Campur

Rabu, April 22, 2026

Padang(SUMBAR).GP- Dialog Detak Sumbar Padang TV yang mengkat tema Hotel Syariah milik PT. Hidayah Syariah Hotel (PT HSH)  Dituding Ilegal semakin menarik untuk dikupas.


Dialog ini dipandu oleh Din Hamdani, dengan menghadirkan kuasa hukum PT.HSH, Rahmat Wartira dan Welson Saputra.


Dalam kupas sebelumnya, Ramat Wartira dan Wilson mejelaskan, mereka merasa difitna dan diberlakukan tidak adil. Selain itu, Wilson Saputra juga telah menjelaskan tentang sejarah Sertifikat Hak Milik klainnya. Bahkan menurut Ramat Wartira ada dugaan permainan Ankamsi "bajojo pembenaran" yang mengatakan bangunan PT.HSH ini ilegal.


BACA INI BERITA LINK DIBAWA INI:
https://www.goparlement.com/2026/04/bangunan-pt-hsh-dituding-ilegal-kuasa.html?m=1


Sekarang kita kupas tentang perizinan PT. HSH ini.


Dalam dialog Detak Sumbar yang disiarkan Padang TV tersebut, kuasa hukum PT. HSH mengatakan, setiap SP. 1, 2 dan 3 meraka terima selalu dijawab.

"Ke 3 SP itu hal itu kami jawab dan klarifikasi bahwa kami memiliki dokumen serta izin yang sedang dalam proses penyelesaian. Pada saat surat-surat peringatan keluar, proses perizinan tersebut sedang berjalan," kata Rahmat Wartira yang akrab disapa bang Adek.

Seperti yang disampaikan bang Adek, tentang SK Menteri PUPR terkait Tanggul Mandiri juga telah terbit, begitu juga SK Gubernur.

"Kami juga pernah melakukan hearing dengan Gubernur beserta OPD terkait mengenai proses perizinan yang kami ajukan ke Pemkab Tanah Datar," katanya.

Saya berprasangka baik, Gubernur saat itu memberi ruang bagi kami untuk berproses, bukan berarti memihak atau karena kami dekat dengan kekuasaan. Seorang pemimpin harus memahami proses birokrasi.

"Sampai saat itu, semua persoalan terkait dugaan pelanggaran tata ruang, sampah, dan sungai sedang kami selesaikan dengan baik," kata Rahmat Wartira.

Sebenarnya kami sempat pesimis saat mengajukan program Tanggul Mandiri ini.

"Institusi terkait seperti BWS 5 pun bertanya, apakah PT. HSH mampu melaksanakannya mengingat biayanya tidak sedikit. Namun karena kami yakin ini bermanfaat, kami terus mengurus izin secara prosedural hingga SK Menteri PUPR keluar," ujar Adek dibenarkan Welson Saputra.

Proyek ini pengerjaannya memakan waktu 5 tahun, tidak mudah dan tidak murah.

"Proyek ini dikerjakan mulai tanggal 13 Oktober 2025. Kalau dilihat di lapangan, mungkin terlihat mirip dengan pengerjaan PT HKI, padahal tidak. Bagian tanah ini dibangun oleh PT. HSH dan ini berdasarkan izin resmi dari Kementerian PUPR," kata Adek.

Dalam dialog di Padang TV tersebut Din Hamdani juga mempertanyakan soal surat peringatan dan kedatangan petugas untuk melakukan penertiban.

"Ya, prosesnya memang demikian. Izin yang terakhir kami tunggu adalah ketegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa kawasan tersebut bukan lagi kawasan hutan. Dokumen itu sudah kami dapatkan. Seharusnya mereka patuh pada hukum, tapi nyatanya tidak," kata Adek.

Setelah surat dari Menteri keluar, persoalan ini justru berlanjut hingga dilaporkan ke tingkat Provinsi Sumatera Barat. Padahal sudah ada rapat koordinasi yang dipimpin langsung Gubernur.

Namun, peringatan-peringatan itu tetap keluar dengan bahasa yang keras, orientasinya jelas ingin membongkar. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke PTUN. Prosesnya panjang, hampir injury time, baru gugatan kami diterima dan diperiksa.

Saat sidang, kuasa hukum Pemprov tetap ngotot ingin membongkar. Kami sampaikan ke Majelis Hakim, segala tindakan Pemprov terhadap aset ini harus memberitahu Pengadilan. Akhirnya kami mengajukan permohonan penundaan (sita) dan dikabulkan. Ada penetapan bahwa pembongkaran ditunda sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Pelanggaran Prosedur
Tapi kami tidak mengerti, kepatuhan hukum Pemprov ini bagaimana. Tiba-tiba datang lagi surat pemberitahuan penertiban. Satpol PP memasang spanduk melarang kegiatan.

Yang aneh, surat pemberitahuan itu ditandatangani hari Minggu, tanggal 15 Februari, dan jadwal pelaksanaannya tanggal 16 Februari yang bertepatan dengan cuti bersama. Di kop suratnya tertanda tanggal merah.

"Memangnya pemerintah bekerja hari Minggu? Ini bukan sekadar praktik mal administrasi yang buruk, tapi sudah melanggar aturan," kritik Adek.

Inilah yang kami katakan, Pemprov seolah ditunggangi oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi atau kepentingan tertentu. Bisa-bisanya hari Minggu tetap bekerja melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

Sebagai kepala rombongan, saya tegaskan kita harus menghormati putusan sela PTUN. Kepala Biro Hukum pasti mengerti dan paham betul soal kepatuhan hukum.

Lagi pula, saat mereka datang hari Senin itu, terlihat sekali lemahnya koordinasi. Polisi tidak hadir. Diduga mereka tidak mau terlibat karena sadar tindakan ini melanggar putusan pengadilan. Orang yang tahu hukum pasti tidak mau melanggar hukum, timbal Wilson Saputra.

Kalau yang pura-pura tidak tahu atau memang tidak mau tahu, itu namanya kurang ajar.

"Kalau tidak ada yang mengajarkan, biar saya yang mengajarkan. Kepatuhan terhadap hukum dan putusan pengadilan itu adalah kewajiban mutlak bagi semua institusi negara." tegas Adek.


#GP | Ce.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS