BATUSANGKAR,16-02-2026(SUMBAR)GP – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Datar mengamankan satu perempuan di kamar 208 lantai dua Hotel Melati , Batusangkar, sekitar pukul 02.00 WIB.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa hotel tersebut diduga sering dijadikan tempat menginap untuk praktik prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi online.
Sebelum melakukan tindakan, petugas Satpol PP terlebih dahulu masuk melalui lantai satu hotel untuk melakukan konfirmasi kepada pihak resepsionis terkait laporan masyarakat tersebut.
Namun, saat itu tidak ditemukan satu pun petugas hotel yang berjaga di meja resepsionis.
Kondisi tersebut memunculkan penilaian dari masyarakat yang ikut mendampingi petugas bahwa terdapat dugaan unsur pembiaran dari pihak pengelola hotel terhadap aktivitas yang dilaporkan warga.
Perempuan yang diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Tanah Datar untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut(Namun sangsi tidak diantarkan ke tempat pembinaan /andam dewi) Pihak Satpol PP menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Satpol PP juga mengimbau seluruh pengelola penginapan dan hotel di wilayah Tanah Datar agar lebih selektif dalam menerima tamu serta turut menjaga ketertiban dan norma yang berlaku di daerah tersebut.
Dan parah nya pemilik hotel seoeang Haji"ketika silakukan klavikasi oleh media melalui wa tidak merespon.
#GP-MD





Tidak ada komentar:
Posting Komentar