Satresnarkoba Polres Sijunjung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Mahasiswa Diamankan - Go Parlement | Portal Berita

Satresnarkoba Polres Sijunjung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Mahasiswa Diamankan

Jumat, Januari 23, 2026

 


Sijunjung (SUMBAR).GP— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung, dipimpin Kasatres Narkoba AKP Syafwal SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jorong Ranah Tibarau, Kenagarian Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/I/2026/SPKT/POLRES Sijunjung/POLDA Sumbar tertanggal 23 Januari 2026.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial (SF) alias (F) usia 24 tahun, warga Jorong Tambang Ameh, Kenagarian Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung. Yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.


Barang Bukti diamankan dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 kotak rokok merek HD warna merah putih berisi 1 plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu

1 buah pipa kaca (pirex)

1 buah korek api gas warna hijau

1 unit telepon genggam merek OPPO A58 warna hitam

1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.


Kronologis Penangkapan

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di tepi jalan umum di wilayah Jorong Ranah Tibarau. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan serta penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Erwin dan Adrian.


Dalam proses tersebut, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.


Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.



Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.


"Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Sijunjung demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda," ungkap Kasatres Narkoba AKP Syafwal SH



#GP | Red 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS