Sijunjung(SUMBAR).GP – Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Polda Sumatera Barat, menetapkan dan menahan seorang pemuda berinisial ZS (19) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/6/I/2026/SPKT Polres Sijunjung/Polda Sumbar tertanggal 8 Januari 2026, serta diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.
Kapolres Sijunjung AKBP William Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, telah terpenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Berdasarkan bukti tersebut, penyidik meningkatkan status terduga pelaku menjadi tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan ZS sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar pihak kepolisian, Jumat (9/1/2026).
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun, warga Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi. Demi kepentingan terbaik bagi anak, identitas korban tidak dipublikasikan secara lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ZS di Rumah Tahanan Polres Sijunjung selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari 2026 hingga 27 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju lengan pendek warna coklat muda, satu helai celana kulot panjang warna hitam, serta satu helai celana dalam warna biru dan kuning.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) jo Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.
#GP | Red.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar