Tanah Datar (Sumbar)GP — Sejumlah masyarakat menilai kebijakan jaminan sosial yang berlaku saat ini tidak bisa disamakan dengan kebijakan pada masa pandemi Covid-19. Menurut mereka, kondisi dan situasi negara saat itu sangat berbeda dengan keadaan sekarang.
Masyarakat mengingatkan bahwa pada masa Covid-19, program Universal Health Coverage (UHC) diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa banyak persyaratan administratif. Hal tersebut dinilai wajar karena negara berada dalam kondisi darurat, dan tidak terjadi pemotongan anggaran demi menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, saat ini jaminan sosial diberikan dengan mengutamakan masyarakat kurang mampu, dengan melampirkan persyaratan seperti KTP Tanah Datar, Kartu Keluarga Tanah Datar, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Wali Nagari.
Menurut pandangan masyarakat, perubahan skema tersebut terjadi karena saat ini pemerintah pusat menerapkan penyesuaian dan efisiensi anggaran. Oleh sebab itu, mereka menilai kebijakan jaminan sosial sekarang merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan negara, bukan pengurangan kepedulian terhadap masyarakat.
“Jangan disamakan kondisi Covid-19 dengan sekarang. Dulu situasi darurat, sekarang anggaran dipangkas dan difokuskan. Itu kebijakan dari pusat,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap agar perbedaan kondisi tersebut dapat dipahami secara bijak, serta pemerintah tetap memastikan jaminan sosial diberikan secara adil dan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
#GO/danny





Tidak ada komentar:
Posting Komentar