Tanah Datar (Sumbar)GP– Penilaian sebagian masyarakat dan netizen yang menyalahkan Bupati Tanah Datar atas belum tuntasnya perbaikan jalan kembali mencuat di ruang publik.
Padahal, persoalan tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten.
Diketahui, sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan merupakan jalan provinsi, sehingga penanganannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Meski demikian, Bupati Tanah Datar tidak tinggal diam. Secara berulang, Bupati telah mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Sumatera Barat agar jalan-jalan provinsi yang rusak di wilayah Tanah Datar dapat segera diperbaiki.
Bahkan, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Bupati Tanah Datar Eka Putra juga telah membawa langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Kabupaten Tanah Datar untuk melihat secara langsung kondisi infrastruktur, termasuk sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan.
Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah pusat dapat memperoleh gambaran riil di lapangan dan memberikan dukungan penanganan yang lebih konkret.
Selain persoalan infrastruktur jalan, pemerintah daerah saat ini juga kembali mengajukan permohonan bantuan pembangunan sektor pasar sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Namun langkah tersebut masih menuai kritik dari sebagian netizen yang menilai pemerintah daerah belum maksimal.
Pengamat kebijakan publik menilai, kritik tersebut muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pemerintahan dan pembagian kewenangan.
Proses pengajuan proposal pembangunan tidak dapat dilakukan secara instan, karena harus melalui tahapan perencanaan, kelengkapan administrasi, verifikasi teknis, hingga sinkronisasi anggaran.
“Pemerintah kabupaten tidak bisa serta-merta memperbaiki jalan provinsi tanpa melalui prosedur dan persetujuan sesuai aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat juga menaruh harapan besar kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari daerah pemilihan Tanah Datar agar dapat memperjuangkan anggaran melalui alokasi Pokok Pikiran (Pokir) guna pembenahan jalan provinsi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta wakil rakyat dinilai sangat penting agar persoalan infrastruktur dapat ditangani lebih cepat dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menilai kinerja pemerintah dengan memahami perbedaan kewenangan antara kabupaten, provinsi, dan pusat.
Kritik tetap dibutuhkan dalam demokrasi, namun akan lebih konstruktif jika disertai pemahaman yang menyeluruh demi terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan.
#GP/MDS





Tidak ada komentar:
Posting Komentar