Sijunjung (SUMBAR).GP – Kapolsek Tanjung Gadang AKP Dedi Syahputra, S.H. mensosialisasikan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang telah mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026.
Sosialisasi KUHP dan KUHAP tersebut, disampaikan Kapolsek Dedi saat mewakili Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K.,M.H., dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di Kenagarian Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Kamis (15/1/2026).
Lebih lanjut, Kapolsek Tanjung Gadang AKP Dedi Syahputra, menghimbau masyarakat setempat untuk selalu meliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dilingkungan warganya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, serta memahami aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Dalam rangkaian kegiatan penyaluran bantuan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Nagari Sinyamu, dihadiri Kapolsek Tanjung Gadang beserta jajaran personelnya, Wali Nagari Sinyamu Amris Saputra, perangkat nagari, serta masyarakat penerima manfaat.
Bantuan sosial diberikan kepada 40 orang penerima manfaat, yang terdiri dari masyarakat kurang mampu, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta anak yatim piatu.
Kapolsek menyebutkan, penyaluran bansos ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Kapolres Sijunjung terhadap kondisi sosial masyarakat di wilayah hukumnya.
Wali Nagari Sinyamu Amris Saputra mewakili masyarakat penerima bantuan tersebut, mengaturkan terimakasih kepada Kapolres AKBP Wilian Harbensyah dan Kapolsek Dedi Syahputra yang telah peduli dengan masyarakat yang statusnya kurang mampu.
"Semoga bantuan seperti ini tetap berlanjut terus kedepannya, dan rezki Kapolres bersama seluruh personilnya selalu meningkatkan hendaknya, aamiin," ujar Wali Nagari Amris.
#GP | Herman.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar