Polres Sijunjung amankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio solar - Go Parlement | Portal Berita

Polres Sijunjung amankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio solar

Jumat, Desember 05, 2025

 


Sijunjung(SUMBAR).GP -  Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio solar dalam jumlah yang melebihi batas ketentuan tanpa izin usaha yang sah, pada Kamis (4/12/2025)


Penangkapan berawal dari didapatkannya  informasi tentang adanya aktivitas pengangkutan BBM dengan menggunakan kenderaan Truck , kemudian personel Satreskrim turun lakukan penyelidikan, dan pada pukul 07.00 wib tepatnya di Jalinsum (jalan lintas sumatera) Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, ditemukan Truck colt diesel warna kuning BM-9389-FU, dan di curigai karena bermuatan  drum dan jerigen minyak.


Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah SIK MH melalui Kasat reskrimnya AKP Hendra Yose SH.MH menjelaskan dari atas truck  yang dibawa oleh pelaku  berinisial JS (45) warga Jorong Batang Kering tersebut, ditemukan 3 drum  berisikan BBM subsidi jenis Bio solar, 1drum kosong dan 5 jerigen kosong, dan pelaku JS juga telah mengakui bahwa BBM tersebut miliknya yang dibeli di SPBU  Batang Kering dengan cara mengisi tangki mobilnya secara berulang kali, menggunakan 6 barcode yang berbeda yang dipinjam dari orang lain, selanjutnya BBM dari dalam  tangki tersebut di sedot gunakan mesin pompa sanyo dan dipindahkan kedalam drum, dan BBM akan dijual kembali ke beberapa pembeli yang ada di Nagari Tanjung Keling Kecamatan Kamang Baru,  pelaku JS juga telah sering  melakukan perbuatan yang sama dan mendapatkan keuntungan.


Dari pelaku JS telah di amankan sebagai BB (barang bukti) antara lain 1(satu)unit truck colt diesel BM-9389-FU, 3(tiga) drum  berisikan  lebih kurang 480 liter BBM subsidi jenis Bio solar, 1(satu) drum kosong, 5(lima) jerigen kosong, 1(satu) set pompa  mesin sanyo /selang dan 1(satu) lembar terpal biru.


"Terhadap pelaku JS kami terapkan pasal  40 angka 9 UU No6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang dengan ancaman pudana 6 tahun penjara, dan denda paling banyak  enam puluh milyar rupiah," tegas AKP Hendra Yose SH.MH


"Kami akan terus menindak tegas terhadap  para pelaku pelanggaran  pendistribusian BBM bersubsidi guna untuk mencegah  kelangkaan BBM dan keadilan pendistribusian bagi masyarakat yang berhak atas BBM bersudsidi  dan juga terkait kasus ini, kami akan dilakukan penyelidikan ke sejumlah SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Sijunjung yang melayani pengisian BBM subsidi dengan barcode yang tidak sesuai dengan peruntukan kenderaan nya" tambah AKP Hendra Yose SH MH sembil menutup penjelasannya 


#GP | Red | Rel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS