Sijunjung (SUMBAR).GP- Guna kelancaran penyaluran dana zakat untuk bantuan pendidikan tingkat SD Tahap II Taun 2025, Baznas Kabupaten Sijunjung Propinsi Sumatera Barat pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2025 melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan se Kabupaten Sijunjung.
Menurut Kepala Bagian Pendistribusian dan pendaya gunaan Zakat Baznas Kabupaten Sijunjung Han Aidi Akbar, A.Ma. Rapat Koordinasi ini membicarakan tentang pelaksanaan penyaluran Dana Zakat untuk bantuan biaya pendidikan tingkat SD yang dihadiri oleh seluruh UPZ Korwil Pendidikan se Kabupaten Sijunjung dan juga dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung itu di pimpin oleh Pimpinan Baznas Kabupaten Sijunjung Waka II bidang Penyaluran Syahril Syahda, SH.
Dalam arahannya Waka II Syahril Syahda, SH., menyampaikan bahwa penyaluran dana Zakat untuk bantuan biaya pendidikan tahap / Semester II ini sebesar Rp. 420.400.000,- (Empat Ratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) untuk 1.313 orang Mustahik/ dari keluarga tidak mampu, dan sebesar Rp 235.500.000,- (Dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ) diantaranya untuk bantuan biaya pendidikan tingkat SD untuk 785 orang mustaik
Sementara penyaluran dana zakat untuk bantuan biaya pendidikan tahap / Semester I di bulan Juni 2025 telah disalurkan sebesar Rp. 336.150.000,- (Tiga ratus tiga puluh enam juta seratus lima pulu ribu rupiah) untuk 1.048 orang Mustahik, yang mana sebesar Rp. 185.100.000,-(Seratus delapan puluh lima juta seratus ribu rupiah} diantaranya untuk 617 orang Mustahik dikorwil pendidikan.
Sehubungan dengan hal itu untuk kelancaran penyaluran dana zakat untuk biaya pendidikan tingkat SD ini kita bahas bersama secara kekeluargaan sekaitan dengan jumlah kuota penyaluran, calon penerima bantuan dan jadwal penyaluran serta titik titik lokasi penyalurannya, tandas Syahril Syahda
Ratna Wilis Korwil Kecamatan Kupitan dan juga dari Dinas Pendidikan menyambut baik terlaksananya rapat koordinasi antara Baznas dengan UPZ Korwil Pendidikan ini, sehingga dapat kita bahas bersama permasalahan penyaluran bantuan pendidikan bagi murid murid dari keluarga tidak mampu di tingkat SD, dan kita mendapakan penjelasan yang jelas tentang pelaksanaannya.
Awaludin Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Koto VII menyampaikan bahwa pembagian kuota penyaluran bantuan biaya pendidikan di setiap SD di Koto VII disalurkan sesuai kesepakatan dari guru guru yang dijatahkan sesuai dengan besaran jumlah murid di masing masing SD, sehingga terjadi subsidi silang diantara sekolah di Kecamatan Koto VII
Sementara itu Erman Korwil Pendidikan Kecamatan Sumpur Kudus pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pembagian kuota penyaluran bantuan biaya pendidikan dari Baznas Kabupaten Sijunjung untuk SD se Kecamatan Sumpur Kudus di sepakati sesuai dengan besaran setoran Zakat dari setiap sekolah, maka kadang kadang terjadi salah sangka dari beberapa guru yang menghitung penyetoran zakat sesuai jumlah guru yang ada disuatu sekolah, pada hal sebenarnya besaran pengumpulan zakat di suatu sekolah tidak dapat di samakan dengan jumlah guru yang ada di sekolah tersebut, karena belum semua guru yang membayar zakat secara jumlah yang penuh sesuai tuntutan zakat 2,5 %
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung dalam suasana penuh rasa kekeluargaan yang diakhiri dengan makan siang bersama dan sesi poto bersama ini berhasil disepakati tentang Kuota dan Jadwal penyaluran bantuan secara tunai ke lokasi-lokasi penyaluran bantuan biaya pendidikan tingkat SD tahap / Semester II tahun 2025 pada awal Desember 2025, tambah Han Aidi Akbar
#GP | Herman | Syahril.S.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar