UU Perampasan Aset, Mengakhiri Kesenjangan Sosial Rakyat dan Wakilnya - Go Parlement | Portal Berita

UU Perampasan Aset, Mengakhiri Kesenjangan Sosial Rakyat dan Wakilnya

Sabtu, Oktober 04, 2025
Pot Dok: IG Story One



Oleh: Rifnaldi


GOPARLEMENT.COM- Beberapa pekan terakhir lalu, kita menyaksikan aksi unjuk rasa besar-besaran di negara Nepal. Dan berita itu bisa kita saksikan di media internasional dan nasional dan viralnya di media sosial (Medsos).

Pemicu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Nepal khususnya generasi Gen Z ini, karena frustasi melihat gaya hidup mewah keluarga pejabat dan wakil rakyat Nepal yang diunggah di media sosial. Sehingga hal ini yang membuat marahnya masyarakat.


Ditambah lagi frustasi publik terhadap dugaan korupsi dan pamer kekayaan oleh pejabat sehinggah memicu aksi demonstrasi masal.


Aksi besar-besaran itu dilakukan oleh anak muda generasi Z memprotes pemerintah yang korup.


Massa marah, yang juga akibat dari provokasi, akhirnya mulai menyerbu gedung-gedung pemerintahan, termasuk rumah-rumah pejabat. Sehingga masa menjarah dan membakar gedung parlemen, gedung badan anti korupsi, gedung Mahkamah Agung, kantor polisi serta kediaman kediaman presiden hingga perdana menteri.


Penyebab demo besar dan berdarah terjadi di Nepal ini?


Demonstrasi ini mulanya dipicu oleh ketidakpuasan warga Nepal terutama generasi muda terhadap kinerja pemerintah perdana menteri KP Sharma oli.


Protes berawal dari maraknya keluarga pejabat pemerintah yang gaya hidup mewah di media sosial di tengah sulitnya kondisi ekonomi dan rendahnya kesejahteraan masyarakat serta sulitnya lapangan pekerjaan.


Selain itu, warga juga sudah sangat muak dengan berbagai kasus korupsi yang menggerogoti pemerintahan.


Selain carut-marut kondisi di dalam negeri, demonstrasi yang terjadi Nepal juga dipengaruhi oleh unjuk rasa di negara tetangganya termasuk Indonesia selaku negara sesama Asia.


Jika kita melihat aksi yang dilakukan oleh Generasi Z di Nepal tentu tidak jauh berbeda dengan kondisi di negara kita Indonesia saat ini.


Jika kita cermati aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Mahasiswa dan masyarakat Indonesia, adalah menuntut DPR RI untuk segera mengesahkan undang-undang perampasan aset bagi pejabat yang telah melakukan korupsi.


Karena mereka menilai, hukum di negara yang sama-sama kita cintai ini tumpul ke atas tajam ke bawah, dan dari segi sosial, juga telah terjadi kesenjangan sosial yang begitu menyolok antara rakyat dan wakilnya.


Padahal wakil rakyat itu, dipilih adalah untuk mawakili dan memperjuangkan aspirasi rakyat, terutama dalam memperjuangkan hak-hak rakyat serta program untuk mensejahterakan rakyatnya.


Untuk itu, mareka diberikan fasilitas dan tunjangan dari uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, dan itu diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


Jika kita lihat tunjangan yang diberikan kepada wakil rakyat itu, mulai dari DPR RI, DPD RI hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, rasanya sudah lebih dari cukup, bisa dikatakan melebihi dari upah minimum regional (UMR), bahkan pajaknya juga ditanggung oleh negara.


Contoh-contoh lain terhadap kesenjangan yang terlihat. Wakil rakyat kita dalam hal ini anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD, setiap mereka ini diberikan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan serta tunjangan lainya.


Untuk DPRD tingkat Kabupaten/kota saja, tunjangan untuk perumahan mereka itu berkisar Rp 7.598.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 12.600.000. Artinya untuk Tunjangan perumahan masing-masing anggota dewan itu, setahunnya mencapai angka Rp 91.176.000 dan untuk transportasi Rp 151.200.000.


Sementara, rakyat kita untuk membeli atau mengontrak rumah saja, standarnya hanya bisa tipe 36 dan itu berkisaran paling tinggi Rp 1.000.000 perbulan atau setahunnya Rp 12.000.000 itupun bagi mereka yang telah memiliki pekerjaan tetap.


Sedangkan untuk biaya transportasi bisa kita katakan, sebagian masyarakat kita masih mempergunakan jasa transportasi umum. Kalau adapun, masyarakat yang memiliki kendaraan, pada umumnya mereka itu mencicil angsuran setiap bulan, baik itu kendaraan roda 2 maupun roda 4, dan ini juga bagi mereka yang telah memiliki pekerjaan tetap di perusahaan yang ternama.


Maka dari dua mata anggaran ini, bisa kita katakan telah terjadi ketimpangan sosial yang luar biasa. Meskipun hal inij telah diatur dalam peraturan yang sah secara hukum. Cuma saja apakah itu sudah patut atau pantas, apalagi masyarakat Indonesia saat ini sedang kesulitan mencari penghasilan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, dan ini di karenakan sulitnya lapangan pekerjaan di negara kita. Bahkan banyak masyarakat kita meninggalkan keluarganya untuk bekerja ke luar negeri, sementara pejabat kita keluar negeri hanya untuk pergi liburan dengan uang negara, alibinya dinas luar.


Bagaimana dengan rakyat yang tidak memiliki penghasilan atau pekerjaan tetap.

Tentu saja, hal ini akan terjadi dampak sosial yang sangat mengkhawatirkan. Karena kebutuhan hidup semakin hari semakin meningkat, sementara mereka menyaksikan, wakil rakyatnya memiliki kemewahan yang luar biasa, bahkan, ada juga dari mereka yang mempamerkan kekayaannya di media sosial.


Mirisnya, setiap tahun Opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan, masyarakat mendengarkan juga tentang berita temuan perjalan dinas anggota DPRD. Bahkan setiap tahunnya, temuan BPK itu menunjukan angka yang meningkat. Tetapi kasus ini jarang sekali tersentuh oleh penegak hukum.


Jika saja, wakil rakyat kita ini benar-benar memikirkan kesejahteraan rakyat yang telah memilih mereka, tentu saja aspirasi rakyat ini menjadi prioritas untuk di bahas dan diperjuangkan dalam sidang parlemen. Sehingga rasa ketidakpuasan masyarakat tidak ada lagi, dan itu bisa dipastikan tidak akan terjadi aksi unjuk rasa yang sedang kita saksikan sekarang ini.


Mahasiswa bersama masyarakat hanya minta, segera sahkan UU Perampasan Aset bagai Pejabat yang korupsi. Namun sampai saat ini, DPR RI masih belum memberikan jawaban yang pasti. Sehingga aksipun terus berlanjut.


Jika saja, wakil rakyat kita benar-benar mendengarkan tuntutan dan aspirasi rakyat yang telah digaungkan, tentu mereka akan segera membahas serta mengesahkannya. Sehinggah ada efek jera bagi pejabat yang belum dan yang akan melakukan korupsi.


Maka kepercayaan rakyat terhadap wakilnya akan kembali, dan kita optimis, jika UU Perampasan Aset ini di SAH kan, maka kesenjangan sosial antara rakyat dan wakil rakyat serta pejabat akan mulai berkurang.


#Penulis Pimpinan Redaksi goparlement.com | Ketua PJKIP Padang. Panjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS