Oleh: Ireli Sofa. SH Dt Tan Majolelo
GOPARLEMENT.COM- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) marak terjadi dari di hampir seluruh provinsi di Indonesia. penyedia kerja tidak lagi sanggup untuk mempertahankan jumlah karyawan yang ada sekarang, satu satunya langkah untuk mempertahan gerakan usaha tetap berjalan maka jalan yang harus ditempuh adalah dengan PHK terhadap karyawan yang ada sebagai tindakan efesiensi.
Semakin terpuruklah ekonomi dan berkuranglah daya belanja dari masyarakat. Kondisi ketika masyarakat memiliki kemampuan yang lebih rendah untuk membeli barang dan jasa, yang dapat disebabkan oleh inflasi tinggi, pemutusan hubungan kerja (PHK), peningkatan pengangguran, penurunan pendapatan riil, serta kehati-hatian konsumsi (precautionary saving) akibat ketidakpastian ekonomi. Dampaknya signifikan terhadap perekonomian, karena menurunkan konsumsi rumah tangga yang merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi dan dapat menyebabkan spiral deflasi.
Ditengah turunnya pendapatan Masyarakat saat ini sangat bertolak belakang dengan wakilnya di lembaga Legislatif yang di pilih saat Pemilu Legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten /Kota. Contohnya Kota sejuk yang berjulukan Kota Serambi Mekah, Padang Panjang dengan luas 22km².
20 orang anggota DPRD Kota Padang Panjang dari wakil Pimpinan dan Anggota mendapatkan Tunjangan Perumahan sebesar Rp.7.598.000.-/bln artinya satu tahunnya disediakan anggaran sekitar Rp. 1.8 Milyar ditambah Anggaran sekitar Rp. 3 Milyar untuk tunjangan Tranportasi bagi Anggota DPRD dengan besaran Rp. 12.600.000.-/bln.
Ketidakadilan yang dirasa oleh masyarakat karena perlakuan atau kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, seperti kinerja pelayanan publik yang buruk, diskriminasi, atau penegakan hukum yang tidak merata. Kondisi ini menimbulkan ketidakpercayaan pada sistem dan dapat mengarah pada ketidakstabilan sosial.
Masyarakat menjerit dalam ketiadaan semantara para pejabat daerah bergelimang kemewahan dengan pendapatan dan tunjangan yang jumlahnya fantastis untuk ukuran Kota Padang Panjang.
Kalaupun ini di tanyakan mengapa besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang di peroleh anggota DPRD sebesar itu jawabannya, semua sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana telah di tuangkan dalam Perwakilan Nomor 8 Tahun 2022.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar