KPU Sijunjung Gelar Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025. - Go Parlement | Portal Berita

KPU Sijunjung Gelar Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025.

Kamis, Oktober 02, 2025

 


Sijunjung (SUMBAR).GP- KPU Sijunjung menggelar rapat pleno terbuka Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025  di ruang rapat KPU Muaro Sijunjung, Kamis (2/10/2025) 


Diawali dengan makan siang bersama, rapat pleno yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Dori Kurniadi berlangsung aman, tertib dan lancar.


Terlihat semua Komisioner KPU hadir dalam rapat pleno tersebut kecuali Ria Meilani, S.Pd karena sedang cuti melahirkan, Sekretaris KPU Sonata, Kasubag Teknik Penyelenggaraan dan Hukum KPU  Zamri Eka Putra,SH.,MH dan beberapa orang staf KPU tersebut.


Rapat pleno itu, juga  diikuti Bawaslu propinsi Sumbar, Forkopimda Sijunjung, Bawaslu Sijunjung, pimpinan OPD terkait dan dari unsur LP Muaro. 


"KPU Sijunjung sudah sangat baik dalam melakukan proses pemutahiran data pemilih berkelanjutan, sesuai aturan yang berlaku," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,  Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KPU Sumatera Barat Jons Manedi, yang turut memantau jalannya pleno itu. 


Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi dihadapan pleno terbuka, memaparkan jumlah pemilih Kabupaten Sijunjung hasil pemutahiran yang dilakukan sejak bulan Juli hingga September 2025.


Selama triwulan III, tercatat 177.899 pemilih yang terdiri dari pemilih perempuan 89.239 orang dan pemilih laki-laki 88.760 orang di Kabupaten Sijunjung. 


Dari jumlah tersebut, meskipun terdapat pengurangan pemilih karena wafat ataupun pindah keluar daerah, secara umum terjadi peningkatan jumlah pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada tahun 2024  173.347 orang.


Terjadinya peningkatan disebabkan bertambahnya jumlah penduduk berusia 17 tahun, anggota TNI/Polri memasuki usia pensiun, serta mutasi penduduk dari luar daerah dan mantan narapidana yang kembali memperoleh hak pilih. 


Setelah mendengarkan pertanyaan, diskusi dan tanggapan dari peserta rapat, akhirnya ketua KPU mensahkan PDPB Triwulan III, kemudian ditandatangani oleh Dori Kurniadi, Bayu Agung Perdana, Susila Andica, serta Juni Wandri. 


PDPB adalah pembaharuan data pemilih, berdasarkan DPT pemilihan terakhir dan disinkronkan dengan data kependudukan nasional. 


PDPB berkaitan erat dengan perwujudan Pemilu yang berkualitas, karena menjamin hak pilih warga negara.


"Buku Pokok Pemakaman telah diserahkan kepada pemerintahan nagari yang berguna sebagai administrasi penduduk yang meninggal dunia, sekaligus sebagai dokumen dejure dalam perbaikan data pemilih," ungkap Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Hendri Hernaidi dalam rapat pleno itu.


#GP | Herman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS