Mikir Pokir - Go Parlement | Portal Berita

Mikir Pokir

Minggu, September 14, 2025




Oleh : Kurniawan

(Anggota Dewan Periode 2009-2014)


GOPARLEMENT.COM- Penulis tidak tahu mulai periode tahun berapa ada mata anggaran Dana Pokir di DPRD. Terakhir penulis menjadi Aleg tahun 2014. Dari tahun 2014 ke bawah, tidak ada mata anggaran tersebut di DPRD. Dahulu, pokok pikiran anggota dewan itu ditampung dalam forum Reses.


Reses inipun masih bisa di kritisi sebenarnya, karena sekalipun Anggota Dewan itu pejabat publik. Kesehariannya tetap juga anggota masyarakat. Sehingga dalam pergaulan sehari-hari tetap bisa menampung aspirasi masyarakat. Entah kalau sang Aleg itu tidak bergaul, tidak ke Masjid, tidak ke pasar dalam keseharian.


Pokok pikiran itukan hasil serapan aspirasi yang berkembang di tengah - tengah masyarakat, lalu di kodifikasi kan oleh sang Alek dalam bentuk narasi. Narasi ini akan disampaikan pada sesi penyampaian Pandangan Umum anggota Dewan. Pandangan ini disampaikan ketika membahas Ranperda setelah eksekutif menyampaikan Ranperdanya.


Reses ini pun masih bisa di kritisi untuk Anggota DPRD tingkat II ( dua ). Kalau DPR RI memungkinkan, sebab memang berjarak, mereka tinggal di Jakarta. Namun untuk DPRD tingkat II tidak ada jarak, kecuali jika memang sang Aleg itu mengambil jarak imajiner dengan masyarakat. 


Terbukti tahun 2014 ke bawah, di DPRD Kota Padang Panjang tidak ada program Reses. Karena dianggap sebagai kota kecil, penduduknya juga kecil, tidak diperlukan kegiatan Reses yang di danai tersendiri. Kegiatan Reses cukup di satukan dengan kegiatan Musrenbang. Dan itu berjalan tanpa kendala yang berarti. Pokok pikiran Aleg include dalam Musrenbang yang berjenjang dari tingkat Kelurahan sampai menjadi Ranperda.


Ini bisa menjadi model jika Pemerintah Daerah ingin mengirit anggaran. Tentu jika kita berpikir sesuai dengan norma pemerintahan tanpa kepentingan tertentu. Sebab dalam prakteknya ketika hadir mata anggaran POKIR ini, ikut bersamanya desas - desus miring beraroma tidak sedap, nyerempet - nyerempet tindak korupsi.


Desas desus bahwa sang Aleg mengatur proyek Pokirnya : menunjuk rekanan tertentu, menarik fee dalam pengerjaan dan sebagainya. Galibnya korupsi tentu semua ini berlaku di bawah tangan, tidak terlihat, berkas lengkap, tapi aromanya tercium. 


Penulis berpikiran dana Pokir itu justru menyalahi Tupoksi DPRD yang terbatas pada tiga hal . Penganggaran, legislasi dan pengawasan. Sebab DPRD sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah adalah pengawas internal yang berseberangan, antar lembaga. Di internal Pemda sendiri ada Inspektorat. Jika DPRD ikut mengurusi / mengerjakan proyek pembangunan, siapa yang kan menjadi pengawas?


Jangan sampai masyarakat semakin menjadi apatis dan curiga kepada lembaga DPRD. Belum reda sorotan terhadap tunjangan rumah, yang ternyata beberapa DPRD melebihi besaran untuk DPR-RI sendiri. Bahwa Dana Pokir itu akal - akalan saja untuk menaikkan take home pay Aleg, sebagaimana beragam tunjangan yang tak masuk akal itu.


Usul penulis jika memang pemerintah menginginkan penghasilan Anggota legislatif itu tinggi. Cukup dengan menaikkan setinggi - tingginya mata anggaran Uang Kehormatan Anggota Dewan. Sebab kehormatan itu tidak bisa dihitung harganya. Daripada membuat beragam tunjangan yang tidak masuk akal , atau membuat program sebentuk Pokir ini. Wallahu a'lam.


#Penulis Anggota Dewan Periode 2009-2014 | Editor: Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS