Sijunjung (SUMBAR).GP- Dua karya budaya dari Kabupaten Sijunjung, yaitu Tari Baombai dan Bakpo Nan Saraf resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia dari Kementerian Kebudayaan.
Pengakuan sebagai WBTB dari kedua tradisi "Tari Baombai dan Bakpo Nan Saraf" itu, ditandai dengan penyerahan Sertifikat Ketetapan Menteri Kebudayaan yang diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, S.IP dan diterima Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir S.STP, M.Si pada saat Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat di Aula Gebernuran Sumatera Barat, Selasa 5 Agustus 2025.
"Berarti saat ini Kabupaten Sijunjung telah memiliki 7 (tujuh) WBTB yang sudah disertifikatkan," ujar Bupati Benny Dwifa setelah acara penyerahan sertifikat tersebut.
Bupati Benny Dwifa menyebutkan, sejatinya berbudaya bukan hanya perkara seberapa banyak Nilai Budaya dan Cagar Budaya yang dapat dilestarikan. Tetapi, nilai budaya yang ada, bisa dilestarikan dan menjadi warisan generasi mendatang.
"Berbudaya sejatinya itu, bagaimana kita memastikan anak cucu nanti, bisa memahami dengan sesungguhnya arti keberadaannya di hadapan Sang Pencipta," ucap Benny.
Ia menyampaikan rasa syukurnya atas penetapan ini dan berharap agar generasi muda Kabupaten Sijunjung dapat terus melestarikan warisan budaya tersebut.
“Ini adalah pengakuan atas kerja keras kita semua. Semoga budaya kita terus hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi. Untuk itu sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mensukseskan penetapan karya budaya ini,” ujar Bupati Benny Dwifa
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki, SP. MMa melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Abdul Gafar Indra,S.Pd MM, didampingi PPTK Cagar Budaya, Wiwit Arianita,M,Pd menjelaskan, dari empat karya budaya yang diusulkan, dua di antaranya berhasil direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia tahun 2024.
"Karya budaya yang mendapat penetapan adalah Baombai (Nagari Padang Laweh) dan Bakpo Nan Saraf (Nagari Sijunjung) sementara dua usulan lainnya yaitu Godok Obui (Lubuk Tarok), dan Randang Bilalang (Nagari Kumanis) belum berhasil mendapatkan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai WBTb,” ujar Abdul Gafar Indra.
Keberhasilan ini lanjut Abdul Gafar tidak terlepas dari dedikasi para maestro yang terus menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah.
Baombai ini menceritakan tentang proses atau tahapan kegiatan bertani mulai dari pengolahan tanah sampai panen. Tari Baombai kerap kali ditampilkan dalam keigiatan-kegiatan seni pertunjukkan, baik dalam kegiatan yang diadakan pemerintah daerah maupun festival budaya. Ba Ombai ini sendiri dilestarikan oleh maestro Gusnimar dan Nurtini di Jorong Koto, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII.
Sementara itu, Bakpo Nan Saraf merupakan sebuah kegiatan dalam konteks pengajian kitab disalah satu surau di Sijunjung. Bakpo Nan Saraf merupakan warisan intelektual dari masa silam surau. Bakpo Nan Saraf ini dilestarikan di Surau Simauang oleh Alfitmon Malin Bandaro di Nagari Sijunjuang, Kecamatan Sijunjung.
Abdul Gafar berharap penetapan dua karya budaya ini akan semakin memotivasi masyarakat Kabupaten Sijunjung untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya, serta memperkuat identitas budaya Kabupaten Sijunjung di tingkat nasional.
“Dengan telah ditetapkannya dua karya budaya ini, berarti telah menambah deretan karya budaya Kabupaten Sijunjung menjadi 7 (Tujuh) yang tercatat di WBTb. Yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak benda adalah Talempong Unggan (Unggan), Tari Tanduk ( Lubuk Tarok), Marosok (Palangki), Bakaua Adat (Nagari Sijunjung), dan Batobo Konsi (Sijunjung), serta saat ini bertambah 2 lagi, yaitu Bakpo Nan Saraf (Sijunjung), dan Ba Ombai (Padang Laweh),"lanjutnya.
#GP | Herman |Andri






Tidak ada komentar:
Posting Komentar