SDM PPID Utama Tanah Datar Patut Dipertanyakan - Go Parlement | Portal Berita

SDM PPID Utama Tanah Datar Patut Dipertanyakan

Kamis, Agustus 14, 2025


Tanah Datar(SUMBAR).GP- Sorotan publik kian tajam terhadap lemahnya pemahaman Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanah Datar dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Kritik ini mencuat setelah Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Tanah Datar mengalami penolakan saat meminta informasi terkait Tenaga Ahli Pendamping Pimpinan DPRD (TAP4D).


Pada 5 Agustus 2025, PJKIP Tanah Datar mengajukan permintaan resmi kepada Bupati, Sekretaris Daerah, dan Dinas Kominfo. Informasi yang diminta mencakup mekanisme rekrutmen, honor atau gaji, dasar hukum, dan sumber dana TAP4D. Namun, dua hari kemudian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kominfo justru membalas dengan meminta bukti legalitas berupa SK Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham).


PJKIP Tanah Datar segera memenuhi permintaan tersebut dengan mengirimkan SK Menkumham dan KTP pengurus pada 8 Agustus. Meski demikian, PPID Kominfo menolak permintaan informasi itu dengan alasan SK yang dikirim adalah milik PJKIP Provinsi Sumatera Barat.


Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, menilai alasan tersebut menunjukkan ketidakpahaman aparat Kominfo terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, SK Menkumham PJKIP Provinsi telah memuat mandat pembentukan PJKIP di tingkat kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.


PJKIP Tanah Datar sendiri telah terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Datar, memenuhi seluruh persyaratan administrasi, serta dilantik pada Juni 2025 oleh pengurus PJKIP Provinsi di kediaman anggota DPR RI Shadiq Pasadigue. Pelantikan tersebut turut disaksikan Forkopimda Tanah Datar.


Menurut Rezki, penolakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menjadi bentuk diskriminasi terhadap organisasi pers yang sah. Karena itu, PJKIP Tanah Datar berencana menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti masalah ini.


Tentu saja peristiwa ini menjadi cermin lemahnya kapasitas SDM Kominfo selaku PPID utama, dalam memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, sehingga menjadi banyak pertanyaan dari kalang pers. 


Padahal, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang, dan setiap badan publik, wajib melayaninya sesuai prosedur  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jelas mengatakan, bahwa setiap orang berhak, untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan infromasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 


Sementara Kominfo Tanah Datar selaku PPID utama, terkesan menutup nutupi untuk memberikan pelayanan informasi publik secara profesional sesuai dengan ketentuan UU dan hukum yang berlaku. 


#Tim | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS