Padang Panjang(SUMBAR).GP- Polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), non ASN kategori R3 dan R4 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang telah menjadi perbicangan hangat. Mulai dari kalangan Fraksi dan Komisi di gedung DPRD, hingga dikalangan masyarakat biasa.
Dari hasil wawancara wartawan peduli Padang Panjang dengan Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang, Kamis 8 Agustus 2025 yang telah dirangkum, dengan Sekretaris BBPKD, Zia Ul Fikri, ini katanya.
Dirinya menyebut gaji Non ASN telah dianggarkan untuk 12 bulan di tahun 2025 ini, sesuai dengan surat Kemen PAN RB tertanggal 12 Desember 2024.
Surat tersebut dikatakan Fikri, berisikan agar kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap menganggarkan gaji pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi, hingga diangkat menjadi ASN.
“Namun anggaran belanja gaji bagi non ASN yang tidak mengikuti seleksi, tidak lagi bisa dibayarkan. Akan tetapi secara penganggaran tetap ada, karena terhadap non ASN tersebut sifatnya tidak pemberhentian, akan tetapi penataan,” beber Fikri.
Kemudian mengacu pada Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2025, yang menyebutkan bahwa PPK (Walikota) wajib mengusulkan seluruh pegawai non ASN yang terdata dalam database BKN untuk dijadikan P3K Paruh Waktu.
“Maka untuk Padang Panjang, harus mengusulkan sebanyak 957 orang pegawai non ASN kategori R3. Sementara terhadap 182 orang non ASN kategori R4 harus dirumahkan dulu, karena tidak ada petunjuk lainnya dan sesuai dengan surat menteri pada 28 Juli 2025. Namun Surat Menteri tertanggal 8 Agustus 2025, ringkasan isinya meminta PPK mengusulkan P3K Paruh Waktu untuk R3 dan R4,” terang Fikri.
Pada kesempatan itu, Fikri juga mengatakan bahwa target efesiensi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD hingga 2027, tidak berkaitan dengan belanja gaji non ASN yang diusulkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Belanja Pegawai mencakup, gaji tunjangan ASN, gaji tunjangan kepala daerah, DPRD, insentif pemungutan pajak, tunjangan dan tamsil guru. Sedangkan belanja gaji Non ASN terletak pada Belanja Jasa, yang di dalamnya juga terdapat belanja honorarium (narasumber, RT, LPM, Guru Mengaji dan Garin Masjid), tiket perjalanan dan lainnya,” sebut Fikri.
Secara ricinci disebutkan Fikri, total belanja APBD Kota Padang Panjang Tahun 2025 sebesar Rp 579,9 milliar dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp284 milliar. Formula total nilai belanja pegawai, yakni dikurangi belanja sertifikasi guru dan tambahan penghasilan (tamsil) guru, dibagi total belanja. Berdasarkan formula tersebut, maka persentase belanja pegawai berada pada 45,7 persen
“Sementara belanja Non ASN dikatakannya, terletak di belanja barang dan jasa dengan total sebesar Rp 212,5 milliar. Terdiri dari belanja barang habis pakai Rp 27,7 milliar, belanja barang tak habis pakai (aset tetap yang tidak memiliki kriteria verifikasi) sebesar Rp 748 juta dan Belanja Jasa Rp 90,1 milliar,” pungkasnya.
#Ce | Tim Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar