Profil Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda yang Ditangkap KPK di Mall saat Usianya 24 Tahun, Namanya Mendadak Viral! - Go Parlement | Portal Berita
Logo%20GP
demo-image

Profil Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda yang Ditangkap KPK di Mall saat Usianya 24 Tahun, Namanya Mendadak Viral!

Selasa, Juli 15, 2025

Simak%20Profil%20Nur%20Afifah%20Balqis,%20politisi%20yang%20disebut-sebut%20sebagai%20koruptor%20termuda

Simak Profil Nur Afifah Balqis, politisi yang disebut-sebut sebagai koruptor termuda RI, ditangkap KPK di mall.

© Kolase Facebook Nur Afifah Balgis

 

GOPARLEMENT.COM- Simak Profil Nur Afifah Balqis, politisi yang disebut-sebut sebagai koruptor termuda Republik Indonesia (RI). Nur Afifah ditangkap KPK di mall saat usianya menginjak 24 tahun.


Seperti diketahui, nama Nur Afifah Balqis kembali viral di media sosial. Hal itu karena perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu disebut-sebut sebagai koruptor termuda RI.


Pakar Hukum Refly Harun di kanal Youtubenya baru-baru ini juga membahas nama mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan tersebut. Refly mengunggah video berjudul 'LIVE! MASIH 24 TAHUN! PEREMPUAN POLITISI CANTIK INI JADI 'KORUPTOR' TERMUDA DALAM SEJARAH KPK!!'.


Disebut-sebut sebagai koruptor termuda RI, lantas seperti apa profil Nur Afifah Balqis? Serta kasus apa yang menjerat politisi muda tersebut? Simak penjelasannya.


Profil Nur Afifah Balqis

Nur Afifah Balqis merupakan seorang wanita asal Balikpapan, Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi dari TribunMedan.com, ia lahir pada tahun 1997 dan pernah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.


Balqis sempat dikabarkan memiliki kedekatan dengan Abdul Gafur Mas’ud, yang menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Balikpapan sekaligus Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Namun, tak lama setelah terjun ke dunia politik, Balqis justru ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Penangkapan terhadap Nur Afifah Balqis dilakukan bersamaan dengan Abdul Gafur Mas’ud di sebuah mal yang terletak di Jakarta Selatan. Menurut Tribunnews.com, Balqis merupakan salah satu dari 10 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 12 Januari 2022.


Kasus yang menjerat Nur Afifah berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap sejumlah pejabat lain, seperti Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman. Selain itu, seorang pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi juga ditangkap sebagai pemberi suap.


Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penerimaan uang oleh pejabat terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU. Berdasarkan laporan tersebut, tim KPK melakukan penggerebekan di beberapa lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.


Sebelumnya, pada Selasa, 11 Januari 2022, seorang yang dipercaya oleh Abdul Gafur, Nis Puhadi, diduga mengumpulkan uang dari beberapa kontraktor atas perintah Abdul Gafur. Pengumpulan dana itu dilakukan di sebuah kafe di Balikpapan serta daerah sekitar Pelabuhan Semayang, dengan total uang tunai sekitar Rp 950 juta.


Menurut Kompas.com, Nis Puhadi melaporkan kepada Abdul Gafur bahwa dana sudah terkumpul dan siap diserahkan. Abdul Gafur kemudian memerintahkan Nis Puhadi membawa uang tersebut ke Jakarta.


Pada akhirnya, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah Balqis menghadiri sebuah acara di Jakarta. Ketiganya datang ke sebuah mal di Jakarta Selatan membawa uang sejumlah Rp 950 juta.


Di lokasi tersebut, Abdul Gafur meminta Balqis menambah uang sebesar Rp 50 juta dari rekening pribadinya yang digunakan untuk menampung hasil suap. Balqis pun melaksanakan perintah tersebut sehingga total uang menjadi Rp 1 miliar.


Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan oleh Balqis. Tidak lama setelah itu, tim KPK bergerak dan menangkap ketiganya ketika keluar dari lobi mal.


Setelah melalui proses persidangan, Nur Afifah divonis bersalah atas tindak pidana korupsi. Pada tahun 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.


Mantan bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ini kemudian menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Tenggarong. Majelis hakim menyatakan Nur Afifah Balqis terbukti terlibat melakukan korupsi di usianya yang ke-24 tahun.


Buntut dari hal itu, ia pun dijuluki netizen sebagai koruptor termuda Indonesia. Meski begitu, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mencatat koruptor termuda yang melakukan korupsi sebenarnya bukanlah Nur Afifah Balqis.


Koruptor termuda yang dicatat ICW adalah Rici Sadian Putra, berusia 22 tahun. Seorang satpam bank ini, terlibat kasus korupsi di Bank Sumsel Babel cabang OKU.


Hal tersebut, disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers 'Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).


Demikianlah profil Nur Afifah Balqis, politisi yang disebut-sebut sebagai koruptor termuda Indonesia. 


#Ce | Sumber: Grid.ID | Kompas.com (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI selamat+datang SEMOGA ANDA PUAS