Sijunjung (SUMBAR).GP- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Gadang Guswarman, S.Ag.MH., sangat aktif mensosialisasikan Program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) kepada Masyarakat setempat sebagai implementasi dari surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 6 Tahun 2025.
Teguh panggilan akrabnya Kepala KUA Kecamatan Tanjung Gadang, ketika ditemui, Kamis (10/7/2025) di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari peluncuran nasional yang di lakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada tanggal 6 Juli 2025 kemaren yang menyasar khususnya gen Z dan masyarakat Muda.
Menurut Teguh, pentingnya pencatatan nikah adalah untuk;
Pertama memberikan pengakuan hukum yang sah terhadap pernikahan,
Kedua perlindungan Hak Anak yaitu memastikan anak memiliki akta kelahiran yang lengkap,
Ketiga memudahkan dalam pengurusan berbagai dokumen dan layanan pemerintah, yang
Keempat atau terakhir memberikan kepastian dalam hal pembagian harta warisan.
Kepala KUA Tanjung Gadang mengharapkan, kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan angka pencatatan pernikahan di Kecamatan Tanjung Gadang dan sekitarnya.
"Kita mengajak seluruh lapisan masyarakat, khusunya generasi muda untuk tidak mengabaikan pencatatan nikah ini, sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan perlindungan keluarga," ujar Teguh mengakhiri pembicaraannya
#GP | Herman | IRS






Tidak ada komentar:
Posting Komentar