Padang Panjang(SUMBAR).GP- Seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul RN (54) warga Padang Laweh Malalo tak berkutik saat di bekuk oleh Tim Macan Merapi pada Sabtu 5 Juli 2025 .
Pelaku RN diduga adalah pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Nagari Malalo, tak tanggung tanggung RN melakukan tindakan bejat tersebut kepada empat orang anak di bawah umur yakni AR(11),UA (10), AS(7), dan ZA (10)
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP,S.I.K.,M.A.P melalui kasat Reskrim Iptu Ari Andre JR,SH.,M.H membenarkan atas penangkapan seorang pelaku tindak pidana cabul RN(54) warga Padang Laweh Malalo.
Berawal dari laporan orang tua korban pada hari Sabtu 5 Juli 2025 pukul 04.20 Wib dinihari jajaran Tim Macan Merapi segera bergerak kelokasi mencari keberadaan pelaku.
Sampai TKP ternyata pelaku melarikan diri ke Solok, dengan gerakan cepat TIM Macan Merapi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku di Solok.
Kasat reskrim juga menambahkan Kepada korban AS (7),dan ZA (10) pelaku RN melakukan aksinya dengan meremas remas dada korban serta menjilati kemaluan (alat kelamin) korban, sementara kepada korban AR (11) dan UA (10) pelaku mencium cium korban dan meremas remas bagian paha korban semua aksi bejadnya dilakukan pelaku di rumah nya.
Ya pelaku RN yang berprofesi sebagai nelayan di danau singkarak nekat melakukan aksi bejadnya untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Untuk modus ini, pelaku me iming imingkan korban dengan uang Rp 10.000 kepada masing masing korban, untuk berapa kali pelaku melakukan aksinya kepada korban, masih kita dalami melalui pemeriksaan BAP ujar kasat reskrim.
Kini pelaku telah kami tahan di rutan Polres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya kepada pelaku kami kenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 E UI RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#Ce | Sumber: Polres Padang Panjang






Tidak ada komentar:
Posting Komentar