Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung H.Kepridaus,S.Ag : Sudah Saatnya Seorang Muslim Punya Kalender Tahun Hijriyah. - Go Parlement | Portal Berita

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung H.Kepridaus,S.Ag : Sudah Saatnya Seorang Muslim Punya Kalender Tahun Hijriyah.

Sabtu, Juni 28, 2025


Sijunjung (SUMBAR).GP-  Wakil Ketua DPRD Sijunjung Kefridaus, S.Ag., menghadiri tabligh Akbar dalam menyambut tahun baru Hijriyah di Masjid Nurul Ihsan Palaluar, Kecamatan Koto VII, Jumat (27/6/2025).


Bertindak sebagai penceramah menyambut tahun baru Hijriyah itu, Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung, Buya H.Hidayatullah,Lc.MA yang intisarinya agar ada perubahan, kepada hal yang lebih baik dalam momentum pergantian tahun ini.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung H.Kepridus, S.Ag dalam sambutannya menyampaikan, mengapresiasi Pemerintah Nagari Palaluar yang telah menggagas berbagai kegiatan dalam menyambut tahun baru 1447 Hijriyah.


Lebih lanjut Kepridaus mengungkapkan, setiap muslim harus mengetahui bulan-bulan dalam tahun hijriah, karena di dalamnya terdapat nilai-nilai ibadah yang akan dilakukan oleh seorang muslim dan juga terdapat di dalamnya berupa perintah dan larangan Allah SWT.


Dalam bulan Muharram ada anjuran untuk mengerjakan puasa Sunat pada hari Asyura tepatnya tgl 10 Muharram. Di bulan yang lain seorang muslim dilarang untuk mengerjakan Puasa Sunnat seperti tgl 10, 11,12 dan 13 Zulhijah. 


Bulan-bulan yang ada di tahun hijriah adalah pedoman seorang muslim dalam melaksanakan suatu amalan/ibadah kepada Allah.


Bagaimana seorang muslim akan beribadah apabila dia sendiri tidak mengetahui kapan waktunya suatu ibadah itu diperintahkan.


Selama ini kita sebagai seorang Muslim lebih tahu bulan-bulan di tahun Masehi dibandingkan dengan bulan di tahun Hijriyah, padahal bulan di tahun Masehi tidak bisa dijadikan pedoman hidup oleh seorang muslim untuk melaksanakan ibadah kepada Allah, semuanya itu hanya terdapat di bulan tahun Hijriyah


"Sudah saatnya sebagai seorang muslim mempunyai Kalender Hijriyah dalam upaya kita mengetahui dan memahami waktu kapan suatu perintah ibadah dilakukan dan kapan pula suatu perintah larangan ditinggalkan," terangnya.


Dalam acara tersebut juga hadir Camat dan unsur Muspika Koto VII, Wali Nagari dan Ketua Ketua Lembaga Nagari dan tokoh masyarakat se Kenagarian Palaluar.


#GP | Herman| Syahril.S.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS