Padang Panjang(SUMBAR).GP- Laki-laki inisial RTP alias Atuik, 36 tahun kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Atuik ditangkap Rabu (18/6) sekitar pukul 14.45 WIB.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyardo melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri, S.H.,M.H, membenarkan jajarannya menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis shabu inisial RTP di Gang Charles Salon.
Ardi mengatakan, sebelumnya jajarannya mencurigai gerak gerik RTP dan sekarang berhasil meringkus pelaku.
Pelaku ditangkap ketika jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit Aipda Fadly Adika mengintai gerak gerik dan membuntuti pelaku.
RTP ditangkap di sebuah gang yang berada di Kelurahan Bukit Surungan, dekat Charles Salon.
Ketika ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku. Di tangan pelaku polisi menemukan satu buah paket kecil narkotika jenis shabu yang di simpan dalam sebuah kotak rokok yang sedang dipegang olpelaku.
Ardi menambahkan pelaku yang merupakan soerang atlet balap sepeda motor ini merupakan seorang residivis narkoba yang beberapa tahun lalu juga telah di tangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang, tetapi pelaku masih mengulang perbuatan kasus yang sama.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat(1) dan lasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
#Ce | Sumber: fajarsumbar.com | syam | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar