Padang Panjang (SUMBAR).GP- Terkait dengan pemberitaan www.goparlement.com dengan judul "Diduga Pengembang Perumahan di Padang Panjang Kangkangi Perda "Pemko Terkesan Tutup Mata" pada Sabtu, 21 Juni 2025 pekan lalu, mendapat respon positif dari Dinas PUPR Padang Panjang.
Bahwa untuk menjawab konfirmasi tertulis yang dilayangkan Tim Redaksi goparlement.com kepada Walikota Padang Panjang Hendri Arnis Cq Kadis PUPR, Rabu 25 Juni kemaren Tim Redaksi diundang resmi oleh jajaran OPD PUPR Padang Panjang yang dinakhodai Wita Dewi Susanti, ST.
Dalam pertemuan singlat itu, jajaran PUPR sepakat akan menyurati pengembang atau kontraktor perumahan Siti Naiman, terutama dengan daluarsa atau berakhirnya izin pembongkaran trotoar untuk jalan masuk sementara sebagai akses jalan untuk mobilisasi material yakni dari jalan raya DPRD ke lokasi perumahan dan itu sifatnya sementara, sehingga harus segera ditutup. "Dalam minggu ini kita akan segera menyurati pihak pengembang atau kontraktor perumahan untuk memperbaiki trotoar yang telah dibongkar, dan kalau himbauan tidak diindahkan maka akan dilakukan penutupan/penyegelan" kata Kadis PUPR, disepakati Kabid BM, Kabid CK dan Kabid Tata Ruang.
Dikatakan juga, permohonan izin pembongkaran trotoar itu tanggal 23 Mei 2022, Pihak Developer melalui orang yang bertindak dan bertanda tangan di dalam perjanjian pengikatan jual beli atas lokasi tanah perumahan tersebut mengajukan permohonan pembukaan jalan hanya sebagai akses jalan masuk untuk mobilisasi material yakni dari jalan raya DPRD ke lokasi perumahan dan itu sifatnya sementara bukan permanen. Dimana turunan dari hasil rapat TPKRD tersebut adalah memberikan izin pembukaan trotoar pada lokasi dimaksud dengan masa perizinan selama 360 hari dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku dimana persyaratan tersebut langsung dituangkan dalam surat tersebut.
Selanjutnya masa 360 hari tersebut kini sudah habis atau sudah daluwarsa di bulan Mei 2023 di mana setelah itu tidak ada dilakukan permohonan perpanjangan waktu atau perubahan perizinan tersebut. Kalau kita hitung saat ini, permohon izin ini sudah daluarsa 2 tahun.
Berdasarkan informasi dari pemberitaan goparlement.com terhadap pembongkaran trotoar untuk garasi atau carport mobil di perumahan Siti Naiman tidak ada permohonan izinnya dari pihak pengembang, artinya pembongkaran tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa izin dari dinas yang berwenang yakni Bidang Bina Marga Dinas PUPR dan ini kita tegaskan kepada pengembang untuk tutup dan perbaiki segera trotoar tersebut, jika tidak kapan perlu akan kita laporkan pelaku pembongkaran trotoar tersebut dengan dugaan perusakan fasilitas umum atau aset daerah.
Terkait dengan PKKPR atau Advice Planning, jika pengembang akan melanjutkan pembangunan rumah di kawasan RTH "Maka kami tidak akan mengeluarkan izni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Kabid CK dengan tegas..
Terhadap bangunan rumah yang sudah berdiri sekarang, akan kita tinjau ulang dokumen pengajuan izin PBG nya, "Jika PBG nya melanggar dari permohonan atau benar adanya cacat formil persyaratan pengajuan, maka kita akan minta pengembang atau kontraktor perumahan tersebut menghentikan aktivitasnya dangan cara menyegel perumahan itu, merujuk Perda No 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Perwako No. 38 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, kata Kadis PUPR disepakati oleh Kabid CK, Kabid BM dan Kabid Tata Ruang.
Tentu saja respon dan komitmen Dinas PUPR ini mendapat acungan jempol oleh Tim RedakSI www.goparlement.com. "Karena ini adalah marwah Kota Padang Panjang, jika komitmen ini tidak dilakukan (red) maka fact finding atau penemuan (bukti) awal akan kami laporkan lebih lanjut kepada APH (Aparat Penegak Hukum) yakni Polda dan Kejati Sumetera Barat," ujar Endang Sudarya di hadapan wartawan.
#Ce | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar