Sijunjung(SUMBAR).GP- Kepala Jorong Kamang Bakti Sutan Makmur, turut mensuport Majelis Taklim (MT) untuk mendapatkan SK kepengurusan yang dikeluarkan Wali Nagari Kamang.
Sebagai kepala jorong, Sutan Makmur panggilan akrabnya pak Makmur, sangat respon menyikapi informasi-informasi penting baik yang berhubungan dengan pemerintahan, maupun informasi yang berhubungan dengan keagamaan dan kemasyarakatan.
Sebagai kepala jorong, dia tak segan-segan langsung turun tangan untuk membantu Ketua Majelis Taklim(MT) Buk Heriyati ke Kantor Wali Nagari Kamang dalam mengurus SK dari Wali Nagari Kamang itu.
"Selaku pemimpin kita harus peduli dengan semua kepentingan kemanusiaan dan kemasyarakatan, ini sudah tugas menjadi kita," ungkap Sutan Makmur polos.
Selaku Pembina Teknis BKMT Kecamatan Kamang Baru Emriadi,S.Ag saat dihubungi awak media melalui WA pribadinya membenarkan hal tersebut.
Sutan Makmur itu, juga sebagai Gharin dan imam shalat di Mushalla Mambaul Ulum Kadus 3 Jorong Kamang Bakti, ungkap Emriadi.
Selaku penyuluh Agama Islam Fungsional Emriadi,S.Ag, menyampaikan, menjadi target Kecamatan Kamang Baru saat ini, seluruh Majelis Taklim (MT) tahun 2025 sudah memiliki Izin dari Kemenang Kabupaten Sijunjung Sesuai dengan Permen Agama RI No.29 tahun 2019
"Kepada seluruh Ketua dan pengurus Majelis taklim, kita berharap agar segera mengurus surat izin dari Kemenag," ungkap Emriadi selaku Pembina BKMT Kamang Baru.
Dikatakan Emriadi, persyarataan yang harus dipenuhi oleh Majelis Taklim untuk mendapatkan izin operasional dari Kemenag adalah;
1.SK kepengurusan dari Wali Nagari setempat
2.Surat Keterangan Domisili MT dari Wali Nagari
3.Foto kopi KTP pengurus dan anggota minimal 15 orang dan
4.Rekumendasi dari KUA kecamatan.
#GP | Herman | Em.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar