Diduga Pengembang Perumahan di Padang Panjang Kangkangi Perda "Pemko Terkesan Tutup Mata" - Go Parlement | Portal Berita
Logo%20GP
demo-image

Diduga Pengembang Perumahan di Padang Panjang Kangkangi Perda "Pemko Terkesan Tutup Mata"

Sabtu, Juni 21, 2025

Jalan

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pesatnya pembangunan, ruko,hotel, perumahan dan kawasan komersial di Kota Padang Panjang patut kita acungkan jempol. Meskipun demikian, semua ini tentu harus mengacu kepada regulasi aturan perundang-undangan yang sah secara hukum serta Peraturan Daerah (Perda). Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan, baik itu masyarkat publik maupun pemerintah.


Namun faktnya di lapangan, masi tampak bangun ruko, hotel, dan pengembang perumahan yang terindikasi kangkangi peraturan undang-undang ini (red). Salah satunya pembangunan perumahan di kawasan jalan Dr. A. Rivai Dalan Kelurahan Guguk Malintang Rt.9 Kecamatan Padang Panjang Timur, atau jalan masuk ke DPRD Kota Padang Panjang.

Terkait%20dg%20trotoar%20yg%20dipakai%20ini.

Miskipun pemerintah Kota Padang Panjang mendukung pembangunan perumahan di kawasan tersebut (red) dengan memberikan izin pembongkaran trotoar lebih kurang 5 meter, untuk akses keluar masuk jalan kendaraan pengangkut material bangunan perumahan, bukan bearti pengembang harus mengabaikan perjanjian izin yang diberikan, sebut salah seorang nara sumber yang enggan namanya di cantumkan. 


Menurut keterangan nara sumber yang terpercaya, pembongkaran trotoar (red), pengembang meminta izin kepada pemerintah Padang Panjang hanya 360 hari terhitung bulan Mei 2022. Ternyata itu hanya akal-akalan pengembang saja karena pembongkaran trotoar tersebut, kini sepertinya sudah permanen jadi milik kawasan perumahan tersebut.


Sehinggah banyak publik menilai Pemko Padang Panjang tebang pilih dalam menerapkan peraturan  Perda, sepertinya tumpul ke "ATAS" tajam "KEBAWAH" dan terkesan tutup mata dengan kondisi ini.


"Bahkan kuat dugaan, ada sendikat perizinan di OPD terkait, dan ini tentu harus menjadi atensi APH" katanya.


Parahnya lagi, pengembang perumahan di kawasan DPRD Kota Padang Panjang tersebut, selain memakai trotoar untuk akses keluar masuk ke kawasan perumahan,  pengembang juga membangun gerasi mobil dekat trotoar.


Saat berita ini di publis, tim media www.goparlement.com masih melakukan investigasi lapangan, namun belum bisa mengumbungi Walikota Padang Panjang Hendri Arnis, karena sistem protokoler.


#Ce | Tim Redaksi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI selamat+datang SEMOGA ANDA PUAS