Baca juga: https://www.goparlement.com/2025/05/terbengkalai-ada-apa-pembangunan-proyek.html?m=1
Dari awal, proses tender ini sudah banyak kejanggalan, bahkan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan terkesan tidak memahami tentang Post Bidding yang diatur Perpres No 54 Tahun 2010 dan penjelasannya dalam pragraf evaluasi penawaran pasal 79.
Dalam pasal 1 Perpres 54 tahun 2010 jelas disebutkan bahwa dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang membuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang /Jasa, disini kuat dugaan ada indikasi permainan, katanya.
Terpisah kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Kota Padang Panjang Efi Gusrianto disambangi di ruang kerjanya, Senin (26/05/2025) mengatakan. Pembangunan Gedung IDT pada RSUD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 memiliki Pagu Anggaran sebesar: Rp. 14.250.000.000,00 (Empat Belas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 14.249.861.000,00 (Empat Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).
Pelaksanaan Tender Pembangunan Gedung IDT ini dilaksanakan sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah dilakukan perubahan dengan Perpres 12 Tahun 2021 beserta aturan turunan nya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, menggunakan Model Dokumen Pemilihan (metode tender, Pascakualifikasi , Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan).
Paket Pekerjaan ini di umumkan pada Aplikasi lpse.padangpanjang.go.id sejak Tanggal 20 Mei Tahun 2024 yang diikuti oleh 22 Peserta yang memasukan dokumen penawaran.
Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung IDT ini telah dilaksanakan penyerahan Kembali kepada PPK pada tanggal 08 Juli 2024 setelah masa sanggah berakhir.
Tender ini menghasilkan tiga penyedia dengan urutan sebagai berikut;
1. PT. Alya Sinar Pratama dengan nilai penawaran sebesar Rp. 11.823.756.377,21
2. CV. TRY JAYA PRATAMA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 11.969.888.002,78
3. CV. GROUNDING PRATAMA INDONESIA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 12.183.727.811,21
Padahal sebelum PPK berkontrak dengan Penyedia, PPK telah surve untuk melakukan Klarifikasi terhadap Penyedia calon pemenang, kata Gusrianto.
"Jadi tidak benar kalau terbengkalainya pembangunan gedung IDT ini dikaitan dengan proses tender. Karena sebelum berkontrak PPK sudah melakukan surve dan punya hak jika memang penyedia dianggap tidak layak," kata Gusrianto.
Karena kata Gusrianto, tugas panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu hanya melakukan proses lelang, selanjutnya proses penandatanganan kontrak itu wewenangnya PPK. Jika penandatanganan kontrak telah dilakukan makan tugas kami selaku panitia lelang telah tuntas, tutupnya.
Saat berita ini dilansir, PPK ketika dikunjungi terkesan menghidar, di ubungi melalui telpon genggamnya tidak merespon.
#GP | Ce









Tidak ada komentar:
Posting Komentar